Berita Pangkalpinang

Molen Tegaskan Tak Ada Hubungan Usulan Raperda Baru dengan Rekrutmen

Ini bisa dikaitkan dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tidak ada implikasi antara rekrutmen pegawai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukanPemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ke legislatif.

Pemkot Pangkalpinang mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan, pencegahan, penanggulangan, pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran beberapa waktu lalu.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, akan ada rekrutmen tenaga barisan relawan kebakaran (Balakar) dan satuan relawan kebakaran (Satlakar) dalam kelompok masyarakat serta pembentukan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

Ini bisa dikaitkan dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Rekrutmen PPPK itu tidak ada hubungannya antara dengan apa yang akan dibentuk di dalam Raperda tersebut," tegas dia kepada Bangkapos.com, usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).

Molen sapaan akrab Maulan mengatakan, nantinya mereka akan direkrut dari anggota masyarakat dalam suatu wilayah secara sukarela tanpa terikat perjanjian dalam bentuk apa pun sebagai garda terdepan yang membantu petugas pemadam kebakaran dalam menanggulang kebakaran atau mencegah terjadinya ancaman bahaya kebakaran di lingkungannya.

Baik seperti memberikan informasi terjadinya peristiwa kebakaran, menyingkirkan gangguan atau hambatan bagi mobil pemadam kebakaran untuk mencapai lokasi terjadinya kebakaran, terutama dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, meminimalisir pembakaran sampah di lokasi rawan bahaya kebakaran, dan sebagainya.

"Anggota Satlakar atau Balakar yang ditunjuk juga tidak harus memiliki kriteria khusus seperti tingkat pendidikan dan kompetensi tertentu. Di samping itu mereka tidak termasuk pegawai honorer atau pegawai harian lepas (PHL-Red), namun sebagai warga negara Indonesia," terang Molen.

Akan tetapi apabila memenuhi kriteria lanjut dia, anggota Satlakar maupun Balakar mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK, apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal 6 peraturan pemerintah tersebut.

"Mereka kalau memenuhi persyaratan bisa ikut kalau ada dikemudian hari. Tetapi ini tidak ada hubungannya PPPK, mereka diangkat sesuai tugasnya melapor kejadian di lapangan," ujarnya.

Meskipun begitu, Molen menilai seiring bertambahnya jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas hunian atau padatnya kawasan pemukiman di suatu wilayah.

Akibatnya akan menimbulkan potensi terjadinya bahaya kebakaran yang kemungkinan tidak mudah untuk ditangani secara cepat dan tanggap, apalagi jika lokasi terjadinya bahaya kebakaran berupa kawasan padat penduduk yang sulit dijangkau.

"Maka dari itu pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran guna mengantisipasi dan membantu petugas pemadam kebakaran dalam menanggulangi kebakaran memang penting. Hal ini agar tidak menimbulkan lebih banyak kerugian material ataupun korban jiwa," sebut Molen.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved