Polemik JHT
Teganya Menteri Jokowi, JHT Buruh Seenaknya Ditahan Menaker, Hotman Paris Beraksi Tantang Debat
Hotman Paris tantang Menaker Ida Fauziyah debat soal seenaknya tahan JHT buruk yang di PHK, BPJS Ketenagakerjaan langsung kirim surat cinta ke peserta
POSBELITUNG.CO -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dinilai sudah benar-benar keterlaluan.
Hak buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang Jaminan Hari Tua tega-teganya di tahan hingga usianya 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah menjadi sorotan setelah ia mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker No. 2 tahun 2022 yang dibuatnya ini sudah jelas-jelas menyengsarakan buruh yang korban PHK.
Baca juga: Pemerintah Paksa Rakyat Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Yang Menolak Dilarang Beli Tanah di Indonesia
Hak buruh mendapatkan JHT, seenaknya ditahan oleh Menaker Ida Fauziyah dengan aturan yang dibuatnya tersebut.
Sontak kebijakan menteri Jokowi ini kontroversi hingga menjadi sorotan publik.
Mendapat kabar kontroversial ini, pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara.
Bahkan Hotman Paris yang dikenal pengacara tajir ini berani menantang Menaker Ida Fauziyah untuk berdebat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah lewat sebuah video.
Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT karena harus menuggu sampai usianya 56 tahun.
Baca juga: Fujianti Utami Bikin Thariq Kesal, Sibuk Kerja Pesan Tak Dibalas, Reaksi Netizen Sebut Fuji Ngambek
"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," sambung sang pengacara kondang.
Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.
Apalagi, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.