Gosip Selebritis
Nora Alexandra Ungkap Alasan Ogah Pakai Bilik Asmara saat Jenguk Jerinx di Penjara
Nora Alexandra mengaku ogah memanfaatkan bilik asmara dengan sang suami yakni musisi Jerinx yang kini langgeng mendekam di penjara.
Nora atau Jerinx beralasan kedua orangtua mereka sudah sepuh.
Sayangnya rencana itu harus tertunda sekali lagi karena Jerinx divonis pidana penjara 1 tahun atas dugaan pengancaman Adam Deni yang malah ikut menyusul Jerinx masuk bui.
Maka dia harus menunggu Jerinx bebas lagi.
"Ya, nunggu dia bebas. Kalo Nora hamil dia penjara, omongan lagi," ucap Nora.
Nora Alexandra Pasrah Jerinx Mendekam Lagi di Penjara
Sebelumnya, I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dari sidang yang digelar pada Kamis, 24 Februari 2022, itu, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Sebagai informasi, hukuman itu diberikan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Saat menjalani sidang vonis, Jerinx ditemani istrinya, Nora Alexandra.
Ia terlihat tegar saat memperhatikan jalannya sidang vonis suaminya.
Saat kalimat 'satu tahun penjara' keluar dari mulut hakim, Nora langsung menunduk sejenak.
Seusai sidang vonis, Nora terus memeluk Jerinx, dan berusaha lebih tegar dengan putusan hakim.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja," kata Nora Alexandra.
Selain itu Nora berharap suaminya itu kuat atas putusan satu tahun penjara dengan denda 25 juta subsider 1 bulan penjara.
"Semoga suami saya tetap kuat," sembari terus memeluk Jerinx.
Sementara itu, Jerinx tidak kaget dengan vonis yang diterimanya.
Rupanya, ia telah menyiapkan mental jika memang putusan hakim tak sesuai harapannya.
"Yes, ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx, dikutip dari Tribunnews.com.
Jerinx yakin ia bisa melewati semuanya selama masih ada Nora Alexandra yang seolah-olah memberi kekuatan.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx sambil memeluk dan mencium Nora Alexandra.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 18 Februari 2022.
Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Saat menanti sidang pembacaan pledoi, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
Adam Deni, pelapor Jerinx atas kasus pengancaman berisi kekerasan.
Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Namun, sidang vonis menyatakan bahwa suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa kurungan.
Sementara itu, Adam Deni yang melaporkan Jerinx sendiri juga ditangkap polisi.
Ia sudah dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jerinx-sid-dan-nora-alexandra.jpg)