Berita Kriminalitas
11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor,Terancam 4 Tahun Penjara
Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore.
POSBELITUNG.CO -- Sejumlah bos timah ditangkap diringkus Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Senin (28/3/2022) sore di Jalan Listrik, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka ditangkap saat asyik berjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelas orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) kemarin ini juga merupakan bos timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.
Informasi penangkapan sejumlah bos timah ini beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, diketahui polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jutaan uang di dompet para pelaku, dua set mahjong dan dua set kartu remi.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya penangkapan terhadap sebelas bos timah tersebut.
"Betul," kata Wawan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bangka Belitung.
"Itu pengungkapannya oleh Krimum (Ditreskrimum-red) Polda," ucapnya.
Diakuinya, tidak ada anggota dari Satreskrim Polres Bangka Tengah yang ikut terlibat dalam penangkapan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan sejumlah bos timah tersebut.
Hingga kini proses pemeriksaan terhadap sebelas bos ini juga masih terus berlangsung.
"Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Budi kepada Bangkapos.com.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai ungkap kasus ini, Budi meminta agar awak media menunggu informasi resmi dari Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi menyatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap sebelas orang ini masih berlanjut.
"Lagi on proses di ditreskrimum," kata Maladi kepada Bangkapos.com pada Selasa (29/3/2022) siang.
Ia menambahkan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksaan dari Ditreskrimum Polda Babel maka akan disampaikan ke publik.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke sebelas orang yang merupakan bos timah ini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap 11 orang pelaku judi jenis mahjong dan remi.
Penetapan tersangka terhadap ke sebelas orang ini juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kombes Pol Budi Hermawan kepada bangkapos.com pada Rabu (30/3/2022) siang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menambahkan sebelas orang ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
"Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan/Arya Bima Mahendra)