Syarat Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Wajib Patuhi Aturan Ini saat Hendak Berangkat
Pelaku perjalanan domestik masih wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen kecuali yang sudah booster.
POSBELITUNG.CO - Jumlah pemudik jelang lebaran 2022 bakal membludak setelah pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat termasuk PNS untuk pulang kampung merayakan Idulfitri 1443 H.
Tentu saja ada syarat yang mesti dipatuhi masyarakat jika ingin mudik.
Pelaku perjalanan domestik masih wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai
persyaratan perjalanan, kecuali bagi yang sudah vaksin ketiga atau booster.
Syarat tes antigen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan syarat tes PCR untuk PPDN yang hanya vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara H AS Hanadjoeddin Diprediksi Jatuh 30 April 2022
PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Satgas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum untuk tidak memalsukan hasil tes antigen maupun PCR.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Aturan mengenai syarat perjalanan domestik ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran terbaru ini ditandatangani Ketua Satgas
Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Berikut isi lengkap ketentuan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Bandara H AS Hanandjoeddin Terapkan Sistem Cashless Parking, Terjadi Antrean Panjang
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Covid-19 atau; - PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap
ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.