Muhammad Kece Terdakwa Penista Agama Divonis 10 tahun Penjara oleh PN Ciamis
Majelis Hakim PN Ciamis akhirnya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Kece terdakwa penistaan agama
POSBELITUNG.CO, CIAMIS - Terdakwa penodaan agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Ciamis Rabu (6/4/2022).
Putusan tersebut dijatuhkan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 tahun penjara.
Dilansir dari WartaKota, hal itu dikatakan kuasa hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak.
"Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai," kata Kamaruddin.
Menurutnya menanggapi vonis tersebut, di ruang sidang M Kece menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan ini.
"Tadi terdakwa MKC menjawab di ruang sidang. Pikir-pikir," kata Kamaruddin.
Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kece.
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara.
Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III.
Lantaran ruas jalan dipadati massa aksi, Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.
Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke jalan nasional III.
M Kece diseret ke meja hijau akibat unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama.
Kepolisian Republik Indonesia menangkap YouTuber M Kace tersangka kasus dugaan penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.
M Kace alias Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
