Idul Fitri 2022

Kapan THR Cair, Perusahaan Wajib Bayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Honorer pun Pasti Dapat

Dalan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 diatur juga jenis pegawai yang harus mendapatkan THR dari perusahaan

Editor: Hendra
Shutterstock
Ilustrasi THR 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Kabar gembira bagi para karyawan di Indonesia yang menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).

Khususnya pegawai, banyak yang mempertanyakan kapan THR cair.

Pembayaran THR Keagamaan akan dibayarkan minimal 7 hari sebelum lebaran.

Aturan wajib bagi perusahaan ini disampaikan oleh pemerintah, Jumat (8/4/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Maka Ida menekankan, Pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan THR.

Diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Keputusan pemberian THR tahun ini dibuat berkaca ada keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved