Idul Fitri 2022
Kapan THR Cair, Perusahaan Wajib Bayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Honorer pun Pasti Dapat
Dalan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 diatur juga jenis pegawai yang harus mendapatkan THR dari perusahaan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Kabar gembira bagi para karyawan di Indonesia yang menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Khususnya pegawai, banyak yang mempertanyakan kapan THR cair.
Pembayaran THR Keagamaan akan dibayarkan minimal 7 hari sebelum lebaran.
Aturan wajib bagi perusahaan ini disampaikan oleh pemerintah, Jumat (8/4/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Maka Ida menekankan, Pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.
Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan THR.
Diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Keputusan pemberian THR tahun ini dibuat berkaca ada keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)