Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung Sering Jadi Sengketa, Ini Kata Erzaldi

Kementerian Agraria membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan sengketa antara pemilik IUP dan pemda.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Fitriadi
Posbelitung.co/dede s
Area hutan mangrove Desa Sijuk dan Sungai Padang, Belitung, rusak dibabat tambang ilegal, Rabu (3/11/2021). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah daerah di Bangka Belitung sering menghadapi masalah berkenaan dengan lahan pasca tambang.

Tak jarang masalah tersebut berujung sengketa antara pemilik lahan atau pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan pemerintah daerah. 

Untuk itulah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk sebuah tim yang diberi nama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Tim inilah yang nanti akan menyelesaikan permasalahan sengketa antara pemilik IUP dan pemda.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyambut positif Gugus tugas bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN).

Erzaldi menikah kehadiran tim ini sangat penting. Sebab, dengan adanya gugus tugas yang tergabung dari berbagai stakeholder seperti Kantor Wilayah BPN Babel, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, akan memperjelas aturan-aturan terhadap status dan pemanfaatan lahan eks tambang ke depannya.

"Permasalahan pertanahan di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di area eks pertambangan ini kalau kita tidak mulai, kita akan menambah kekusutan yang ada. Jadi, saya menyambut baik dan apresiasi Kementerian ATR/BPN untuk membangun sinergitas, dan berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas Reforma Agraria ini," kata Erzaldi, Selasa (19/4/2022).

Beberapa permasalahan lahan tambang pun dibeberkan Gubernur Erzaldi pada rapat koordinasi (rakor) di Hotel Novotel Bangka, yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra secara virtual hari ini. 

Kasus nyata yang sering dijumpai ketika eks tambang yang tadinya memiliki sertifikat, kemudian karena dilakukan aktivitas pertambangan secara masif, akhirnya berubah menjadi kolong. 

Sedangkan dalam undang-undang, dijelaskan Gubernur Erzaldi, bumi, air dan kekayaan alam dan kandungan di dalamnya dikuasai dan diatur oleh negara.

"Tetapi ketika kolong menyebabkan banjir, tentunya pemerintah daerah harus menata. Ketika pemda ingin memanfaatkan kolong tersebut, pemda harus berhadapan dengan pemilik seritifikat, dan ketika kita ingin memanfaatkan kolong tersebut. Oleh pemiliknya diminta untuk membebaskan lahan. Kira-kira, bagaimana tanggapan tim anggaran? Maka harus ada keputusan sebagai guidance dari ATR/BPN. Lahan eks tambang ini memang harus kita buat semacam aturan," katanya.

Jika dalam rakor tersebut menemui hasil yang diharapkan, Gubernur Erzaldi meyakini permasalahan lahan eks tambang di Babel akan segera terselesaikan.

Ia melihat jika lahan eks tambang bukanlah lahan mati, namun masih dapat dikelola dengan baik asalkan disertai dengan aturan-aturan yang dapat melegalkan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Untuk itu, gubernur berharap Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menjalin kolaborasi juga di tingkat pusat seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pertanian dan Perkebunan.

"Banyak hal yang bisa dilakukan di lahan eks tambang ini. Pertanian, perikanan tambak udang, termasuk pariwisata. Banyak sekali pariwisata yang tumbuh di atas lahan eks tambang, yang sampai sekarang tidak bisa optimal pengelolaannya karena terbentur oleh undang-undang pertanahan dan undang-undang pertambangan," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved