Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi Hari Ini, One Way Diberlakukan Mulai Tol Japek KM 47
Puncak arus mudik Lebaran 2022 diperkirakan mulai terjadi pada hari ini Kamis (28/4/2022).
Dia pun meminta masyarakat berangkat mudik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Kami tidak ingin memposisikan sebagai yang melakukan penindakan hukuman selama kegiatan ini dilaksanakan," kata Firman, Jumat (22/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi saya tidak akan mengatakan saya apakan (bagi yang melanggar). Tapi kalau masyarakat yang melanggar lalu dapatkan sanksi tentunya ini tidak kita harapkan. Jadi mari kita patuhi saja khususnya gage," lanjut Firman.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik lebaran 2022 nanti akan diterapkan secara situasional. Sebab skema pengaturan lalu lintas tersebut bisa saja berubah pada H-1.
Tentu saja, penindakan terkait akan seiring dengan kondisi lalu lintas di lapangan. Bila tidak terlalu padat, maka skema yang diterapkan tidak akan begitu ketat.
Namun, Korlantas Polri nampaknya tak akan melakukan pengecekan, baik secara langsung maupun tilang elektronik dalam bentuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di jalan tol sejak 1 April 2022 lalu.
Oleh karenanya, diminta kesadaran pemudik untuk mau mematuhi aturan ganjil genap saat mudik tanpa adanya penindakan.
"Yang akan screening (saat ganjil genap) siapa? Masyarakat kita ajak, jadi jangan diajarkan melanggar. Masyarakat diajak tertib, kalau mereka ada kesulitan jangan salahkan petugas, lebih baik saya ajak tertib," kata Firman.
Antisipasi kemacetan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan memberlakukan sistem one way dan ganjil genap saat mudik lebaran 2022.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan over kapasitas jalan Tol Trans Jawa.
Melansir Kompas.com, sistem one way dan ganjil akan diberlakukan ketika arus mudik Lebaran yang dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414, atau Gerbang Tol Kalikangkung.
Masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, diminta agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Lantas, apakah akan ada penilangan bagi pemudik yang pelat nomor mobilnya tak sesuai dengan tanggal?
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memastikan tidak ada sanksi tilang. Namun tetap ada arahan yang dilakukan petugas.