Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi Hari Ini, One Way Diberlakukan Mulai Tol Japek KM 47
Puncak arus mudik Lebaran 2022 diperkirakan mulai terjadi pada hari ini Kamis (28/4/2022).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Arus mudik Lebaran 2022 di sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa sudah mulai padat sejak beberapa hari lalu.
Kepolisian memprediksi puncak arus mudik akan mulai terjadi pada hari ini, Kamis (28/4/2022).
Untuk mengantisipasi kemacetan parah, polisi mulai melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem one way hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sistem one way akan diberlakukan pada pukul 17.00 sampai pukul 24.00 WIB.
"Hari ini akan diberlakukan sistem one way di Tol Jakarta-Cikampek yang dimulai dari KM 47 sampai Tol Kalikangkung, Semarang KM 414," kata Sambodo kepada Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 1443 H Bakal Serentak 2 Mei, Ahli Astronomi Ungkap Masih Ada Potensi Perbedaan
Sistem itu akan dibarengi dengan aturan ganjil-genap. Untuk hari ini, kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan yang berpelat nomor genap.
Sambodo mengatakan sistem ini untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pemudik yang akan melalui tol.
"Untuk besok dan Sabtu, aturan ini akan mulai diberlakukan mulai pukul 07.00-24.00 WIB. Sedangkan hari Minggu, aturan itu berlaku sampai pukul 12.00 WIB," jelasnya.
Aturan itu juga akan diberlakukan pada arus balik mudik Lebaran 2022 yang diprediksi dimulai pada Jumat (6/5/2022).
Untuk hari Jumat, sistem itu akan diberlakukan pukul 14.00 sampai 24.00 WIB. Sabtu-Minggu akan diberlakukan mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB.
Terakhir, aturan itu akan diberlakukan pada Senin (9/5/2022) yang dimulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.
Jadwal One Way dan Ganjil Genap
Skema pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap dan satu jalur alias one way saat arus mudik lebaran mulai diterapkan pada Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB.
Pengaturan lalu lintas kendaraan ini berlangsung pada arah timur Jakarta, dari titik Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung Semarang.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak calon pemudik tertib sendiri dengan adanya aturan ini.
Dia pun meminta masyarakat berangkat mudik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Kami tidak ingin memposisikan sebagai yang melakukan penindakan hukuman selama kegiatan ini dilaksanakan," kata Firman, Jumat (22/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi saya tidak akan mengatakan saya apakan (bagi yang melanggar). Tapi kalau masyarakat yang melanggar lalu dapatkan sanksi tentunya ini tidak kita harapkan. Jadi mari kita patuhi saja khususnya gage," lanjut Firman.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik lebaran 2022 nanti akan diterapkan secara situasional. Sebab skema pengaturan lalu lintas tersebut bisa saja berubah pada H-1.
Tentu saja, penindakan terkait akan seiring dengan kondisi lalu lintas di lapangan. Bila tidak terlalu padat, maka skema yang diterapkan tidak akan begitu ketat.
Namun, Korlantas Polri nampaknya tak akan melakukan pengecekan, baik secara langsung maupun tilang elektronik dalam bentuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di jalan tol sejak 1 April 2022 lalu.
Oleh karenanya, diminta kesadaran pemudik untuk mau mematuhi aturan ganjil genap saat mudik tanpa adanya penindakan.
"Yang akan screening (saat ganjil genap) siapa? Masyarakat kita ajak, jadi jangan diajarkan melanggar. Masyarakat diajak tertib, kalau mereka ada kesulitan jangan salahkan petugas, lebih baik saya ajak tertib," kata Firman.
Antisipasi kemacetan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan memberlakukan sistem one way dan ganjil genap saat mudik lebaran 2022.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan over kapasitas jalan Tol Trans Jawa.
Melansir Kompas.com, sistem one way dan ganjil akan diberlakukan ketika arus mudik Lebaran yang dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414, atau Gerbang Tol Kalikangkung.
Masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, diminta agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Lantas, apakah akan ada penilangan bagi pemudik yang pelat nomor mobilnya tak sesuai dengan tanggal?
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memastikan tidak ada sanksi tilang. Namun tetap ada arahan yang dilakukan petugas.
"Tidak ada tilang, tapi akan dialihkan saja oleh petugas. Artinya dikeluarkan untuk melanjutkan lewat jalan arteri," kata Budi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, sistem satu arah saat mudik dilakukan bersamaan dengan ganjil genap untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dari volume kendaraan pemudik.
Menurut Firman, berdasarkan hasil perhitungan para ahli, kapasitas normal jalan tak dapat menerima tambahan beban dari 47 persen pemudik yang diprediksi akan melintas jalan tol, atau sekitar 200.000 kendaraan secara bersamaan.
"One way akan kita lengkapi dengan ganjil genap, ini harus kami lakukan jadi sebelum berangkat harap disiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," ujar Firman.
"Sekali lagi kami tidak membatasi, tapi ini dilakukan bergantian secara prioritas demi kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan," katanya.
Firman meminta masyarakat memperhatikan hal ini, karena saat one way diterapkan, ada konsekuensi pemakain jalan lain yang arah berlawanan atau menuju Jakarta, tidak bisa masuk ke jalan tol.
Nantinya, saat sistem one way diterapkan ada petugas yang berjaga untuk memastikan tidak ada pengguna kendaraan yang masuk ke arah gerbang tol pada wilayah masing-masing.
Artinya, masyarakat yang akan menuju Jakarta, akan dialihkan via jalan arteri. Karena itu, Firman meminta agar masyarakat memantau jadwal penerapan one way yang akan dilakukan.
Ketika one way, masyarakat tak boleh lagi masuk dan akan diarahkan lewat arteri. Untuk menghindari pemborosan, waktu tunggu yang lama, kami menyarankan mereka yang akan bergerak ke Jakarta untuk menyimak jadwal one way kapan akan diakhiri," ujar Firman.
Selain itu, pengguna jalan tol yang akan mudik juga wajib memperhatikan kebijakan ganjil genap. Diharapkan sebelum berangkat, masyarakat mempersiapkan diri dengan mencocokan tanggal dengan pelat nomor kendaraan.
"One way akan kita lengkapi dengan ganjil genap, ini harus kami lakukan jadi sebelum berangkat harap disiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," ucap Firman.
"Sekali lagi kami tidak membatasi, tapi ini dilakukan bergantian secara prioritas demi kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan," katanya.
Berikut rencana jadwal penerapan one way dan ganjil genap ;
1. Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB–24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. Jumat (29/4/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. Sabtu (30/4/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
4. Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB–12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Arus Balik
1. Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
2. Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
3. Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti/Kompas.com, Ruly Kurniawan/Kiki Safitri/Yohana Artha Uly)