Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.
POSBELITUNG.CO - Ada 16 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), para polisi itu tak bisa berada di jabatan sipil.
Pilihannya harus mundur dari Polri jika ingin tetap menduduki jabatan tersebut.
Meskipun Istana dan Polri telah menyatakan patuh, setidaknya ada 16 nama polisi aktif dari level Komjen yang menjabat Ketua KPK hingga Inspektur Jenderal di DPD RI yang belum mengambil langkah pengunduran diri.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil, untuk mundur dari jabatan tersebut.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menekankan putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuhnya.
Putusan MK
MK resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon beralasan, saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
| Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Suami Rela Ceraikan Istri Usai Diselingkuhi Oknum Polisi Aiptu I di Riau |
|
|---|
| Dedy Yulianto Diciduk Tim Kejati Babel saat Nongkrong di Kafe KawasanJakarta Pusat |
|
|---|
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Eggi Sudjana Tantang Polisi Jemput Dirinya, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241122_kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.