Kondom Dilubangi saat Berhubungan Intim, Wanita Muda Dijatuhi Hukuman, Pria Tak Terima Kalau Hamil
Baru kenalan diajak berhubungan intim, pria tak terima kondom yang digunakannya saat intim dilubangi kekasihnya karena khawatir hamil
POSBELITUNG.CO, BERLIN, - Gara-gara kondom seorang wanita muda di Jerman dijatuhkan hukuman oleh pengadilan negara setempat.
Kondom tersebut dilubanginya lalu berhubungan intim dengan kekasihnya.
Usai melakukan hubungan intim, rupanya aksi wanita muda tersebut ketahuan oleh kekasih prianya.
Sontak sang pria yang berhubungan intim dengannya tak terima atas ulah wanita muda tersebut.
Wanita muda itu akhirnya dilaporkan ke pengadilan.
Ia kemudian dituntut dan bersalah atas kekerasan seksual.
Pengadilan pun kemudian menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan.
Kasus tak biasa di pengadilan ini sontak menjadi sorotan media Jerman.
Dalam putusannya hakim mengakui bila kasus yang ditanganinya itu tak biasa.
Tetapi kasus tersebut penting dan bisa menjadi sejarah hukum di Jerman.
Kasus ini menjadi contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
Awal Mula Kasus terjadi
Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkannya pada Rabu (4/5/2022).
Dilansor Posbelitung.co dari Kompas.com, kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun.
Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.
Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.
Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur.
Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.
Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil.
Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom.
Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.
Mengapa kasusnya bersejarah?
Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.
"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.
Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.
Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.
"'Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya",
