Mulai Juni 2022, Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Biar Terekam Kamera Tilang Elektronik

Tahap awal, pelat putih diutamakan bagi kendaraan baru serta kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Editor: Fitriadi
istimewa
Ilustrasi plat tanda nomor kendaraan bermotor. Mulai Juni 2022, Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Biar Terekam Kamera Tilang Elektronik 

Aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 Perpol tersebut dijelaskan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Namun penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Kemudian TNKB dengan warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam. Pelat nomor dengan warna ini digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lain sebagainya.

Selanjutnya untuk TNKB berwarna dasar merah dengan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Lalu TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri. ***

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved