Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur, Korban Lebih dari 10 Kali Dirudapaksa di Pondok Kebun

Pelaku berinisial AN (21) tidak hanya melakukan penculikan, tetapi juga merudapaksa korban yang masih di bawah umur.

Editor: Fitriadi
Tribun-Timur.com/Istimewa
N (21 tahun), pemuda warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena dugaan penculikan dan rudpaska. 

POSBELITUNG.CO, BULUKUMBA - Seorang pemuda di Bulukumba, Sulawesi Selatan, nekat menculik anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AN (21) tidak hanya melakukan penculikan, tetapi juga merudapaksa korban.

Pelaku sempat menyekap korban selama beberapa hari.

Warga yang marah sempat hendak mengeroyok pelaku sebelum akhirnya pelaku diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," kata Yusuf, Sabtu (28/5/2022).

"AN ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar," tambahnya.

Baca juga: Anak Lima Tahun Tenggelam di Kolam Tirta Merundang Indah

Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di pondok kebun miliknya.

Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.

"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas  Yusuf.

"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," ungkap Yusuf.

Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.

Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.

Pelaku kemudian diamankan polisi.

Pemuda di Minahasa Rudapaksa Anak 12 Tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved