HEBOH di Madiun, Video Asusila Muda Mudi Tersebar Setelah Mantan Pacar Iseng Kirim ke Teman

Setelah putus, BWA iseng mengirim video itu kepada temannya, kemudian tersebar luas di media sosial.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Eva.vn dan Tribunnews
Ilustrasi video asusila muda mudi di Madiun tersebar viral. 

"Motifnya hanya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas Raja.

Atas perbuatannya, BWA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

Baca juga: Pilot dan Pramugari Digerebek di Hotel Surabaya, Viral Pose Sang Wanita Asik Peluk Suami Orang

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur. BWA dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Madiun Setelah Bercinta dengan Pacarnya di Rumah Kosong, Video Tersebar Viral

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved