Pria Mengaku Duda Incar Para Janda, Pelaku Diajak Makan-makan Tak Sadar Masuk 'Perangkap' Korban

Seorang pemuda di Brebes ditangkap polisi setelah satu di antara 4 janda korban penipuan, merayunya makan.

Editor: Fitriadi
ist/dok satreskrim polres brebes
Triwaluyo (28) ditangkap tim Satreskrim Polres Brebes karena melakukan penipuan terhadap sejumlah janda. 

POSBELITUNG.CO, BREBES - Seorang pemuda bernama Triwaluyo tak menyangka rayuan seorang janda menyeretnya ke penjara.

Peristiwa itu bermula ketika pria berumur 28 tahun ini memperdayai empat orang perempuan.

Semua korban aksi penipuan Triwaluyo berstatus single parent alias janda.

Modusnya, Triwaluyo pura-pura mengaku berstatus duda anak satu.

Akibat tipuan pelaku, 4 orang janda menjadi korban dan merugi hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Pilot dan Pramugari Digerebek di Hotel Surabaya, Viral Pose Sang Wanita Asik Peluk Suami Orang

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku mencari target korban yang berstatus janda dengan memanfaatkan media sosial Facebook.

Aksi Triwaluyo berakhir saat dirinya ditangkap di rumahnya pada Kamis 26 Mei 2022.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu korban merayu untuk mengajak makan.

Saat pelaku keluar dari rumahnya, langsung kita bekuk," kata AKP Syuaib, Jumat (27/5/2022).

AKP Syuaib menjelaskan, pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial mulai akhir 2021.

Dia lalu berpura-pura memacari dan menjalin hubungan.

Menurut AKP Syuaib, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam uang kepada para korban.

Alasannya untuk modal bertani bawang merah.

Tetapi karena tidak mempunyai uang, korban pun meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan di koperasi.

"Tapi sampai waktunya tiba.Saat ditagih pelaku selalu beralasan, hingga korban rugi Rp 10 juta," jelasnya. 

Baca juga: Dokter Faisal Ungkap Alasan Kabur dari Rumah, Pergi Bersama Istri Orang yang Sedang Proses Cerai

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, menurut AKP Syuaib, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap empat korban.

Keempatnya juga sudah melapor ke Polres Brebes.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.

Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.

(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Penipu Para Janda di Brebes! Duda Anak Satu Ini Mampu Raup Puluhan Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved