Berita Pangkalpinang
Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Bentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, Ini Tugas-tugasnya
Selain mengatasi hal tersebut, satgas juga menghentikan pembelian timah ilegal dan kolektor timah lebih penting menjadi perhatian.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal dalam pertemuan yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Minggu (19/6/2022).
Satgas Tambang Timah Ilegal ini diketuai oleh Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba, Bangka Tengah, yang malang melintang di dunia pertimahan sejak lama.
Satgas tersebut bertugas meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi.
Ditunjuknya Aon, sebab Ridwan merasa permasalahan timah ini tidak bisa hanya diatasi oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saja, tetapi juga perlu keterlibatan masyarakat.
"Saya ingin yang mengurusi permasalahan ini, tidak hanya pemerintah saja. Kita harus melibatkan masyarakat," ujar Ridwan, Senin (20/6/2022).
Dalam teknisnya, pemerintah akan menjadi pengarah dan Satgas Tambang Timah Ilegal akan menjadi pelaksana.
"Intinya, beliau-beliau ini harus ikut menjaga sama-sama. Selama ini, beliau yang lebih tahu operasional di lapangan," imbuhanya.
Dia mengakui pelaksanaan langkah ini memang tak mudah. Sebelum itu, Ridwan juga akan segera mencari data luasan lahan yang mesti ditanggulangi.
Tugas dan teknis kerja Satgas Tambang Timah Ilegal, tetap akan berpedoman dengan regulasi yang ada.
"Secara prinsip, regulasi ikut regulasi yang ada. Secara operasional nanti tim satgas ini akan bekerja dil lapangan, memetakan masalah ilegalnya ini apa sih sebenarnya? Misalnya satu, sulit mengurus izin. Kedua, malas bayar pajak, enggak bisa, harus bayar pajak. Ketiga, enggak punya duit untuk jaminan pascatambang, itu kalau satu orang. Kalau bentuk kelompok akan lebih kuat. Hal-hal seperti itu yang mesti kita rumuskan bersama," jelasnya.
Selain mengatasi hal tersebut, satgas juga menghentikan pembelian timah ilegal dan kolektor timah lebih penting menjadi perhatian.
Sebab pertambangan timah ilegal tetap eksis, satu di antaranya karena adanya kolektor timah yang membeli timah ilegal.
"Yang pasti saya ingin tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang secara ilegal, itu dulu saja. Kalau bisa dilaksanakan, sudah banyak menolong. Untuk apa dia nambang ilegal kalau tidak ada pembeli," kata Ridwan.
Wajib Mengurai Hulu Hilir
Dosen Fakultas UBB, Dwi Haryadi, mengatakan, pembentukan satgas biasanya untuk merespons sesuatu yang butuh perhatian lebih atau selama ini belum optimal diselesaikan dengan perangkat yang tersedia.
"Pembentukan satgas terjadi ditingkat pusat, daerah bahkan di level instansi tertentu. Kita pernah mendengar ada Satgas Anti Mafia Hukum, Satgas Saber Pungli, Satgas Anti Mafia Tanah, Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Illegal Pekerja Migran, Satgas Pengawasan Minyak Goreng dan lain sebagainya, sesuai kebutuhan," jelas Dwi, Senin (20/6/2022).
Dia menyebut, pembentukan Satgas Timah Ilegal yang diperbincangkan ini dimaksudkan untuk mencoba mengurai persoalan praktik-praktik tambang tanpa izin, yang selama ini belum maksimal penanggulangannya.
"Pembentukan satgas ini tentu boleh saja sebagaimana satgas yang lainnya dengan dasar hukum, tupoksi dan koordinasi yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. Untuk tupoksi misalnya, satgas ini tentu ranahnya tidak pada penegakan hukum, karena memang itu kavlingnya penegak hukum," imbuhnya.
Namun menurutnya, posisinya bagaimana mampu meredesain tata kelola tambang yang di level praktis sudah menjadi rahasia umum ada yang tanpa izin.
Oleh karenanya, satgas ini harus mampu mengurai benang kusut praktik illegal mining yang selama ini menjadi muara adanya berbagai konflik kepentingan. Seperti soal kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, benturan dengan nelayan dan pariwisata dan lain lain.
"Berikutnya, satgas ini kiranya dapat menjamin semua timah digali hanya di IUP sehingga pemilik IUP pun menjamin semua dilaksanakan dengan teknik pertambangan yang baik dan berwawan lingkungan saat pascatambang. Jadi, tidak lagi hari ini gali dan besok pindah, dengan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang," kata Dwi.
Dia berharap, dengan langkah ini distribusi timah ilegal yang digali non IUP dapat diminimalisir dan kerusakan lingkungannya.
"Kolektor timah oleh satgas juga perlu memastikan timah yang dibelinya dan seterusnya sampai ke smelter bahwa itu timah jelas IUP-nya. Dengan clear dan clean dari hulu, kita berharap tambang timah semuanya legal dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan tetap terjaga," ucapnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
