Berita Belitung

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Belitung, Eks Bendahara Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani, dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa Mardani (baju tahanan) dikawal ketat pegawai Kejari saat berada di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU Kejari Belitung, Kamis (20/11/2025) sore. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani, dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam sidang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025) sore.

Sidang pembacaan tuntutan sempat molor beberapa jam.

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 15.35 WIB.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Mhd Takdir dan Imra Leri Wahyuli, dengan dihadiri JPU dan terdakwa Mardani.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa Mardani berhalangan hadir dan menyaksikan jalannya sidang melalui daring atau zoom.

"Menyatakan terdakwa Mardani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat ke-1 sebagaimana dalam dakwan penuntut umum dalam dakwaan primair," kata JPU, Indar Putri Della.

Kemudian, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana tuntutan JPU dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 tahun 9 bulan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambahnya.

Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang cukupi, maka terpidana diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa nomor 1-138 dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Amin Nurachman. Uang tunai sejumlah Rp50 juta dirampas oleh negara dan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti, terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Indar.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya.

"Baiklah, terdakwa Mardani, kami kasih kesempatan 1 minggu untuk mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU dan sidang kita tunda sampai Kamis (27/11/2025) pekan depan," kata majelis hakim, Dewi Sulistiarini.

"Terima kasih Yang Mulia," ucap terdakwa.

Sebagai informasi, terdakwa Mardani bersama terdakwa Amin Nurachman tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2020, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.382.710.000. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved