Sapi Kena PMK Tak Menular Ke Manusia, Dagingnya Aman Dikonsumsi, Ini Syaratnya
Ahli kesehatan UGM menyebut hewan kena PMK tidak menular ke manusia, dan aman dikonsumsi dengan syarat perlakuan tertentu.
POSBELITUNG.CO - Tidak lama lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha dengan memotong hewan kurban.
Sebagian masyarakat khawatir mengonsumsi daging sapi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.
Kekhawatiran itu pun berimbas pada penurunan permintaan daging sapi di lapak pedagang pasar.
Di tengah kewaspadaan masyarakat akan banyaknya kasus infeksi PMK pada hewan ternak, ahli menyebut hewan yang terinfeksi penyakit ini tetap bisa dan aman untuk disembelih.
Baca juga: Sapi Terinfeksi PMK di Babel Menurun, Waspada Kalau Suka Menendang, Berikut Ini Ciri dan Gejalanya
"Terkait penyakit PMK yang dapat menyerang sapi, kambing, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan ruminansia lain sejatinya tidak zoonosis atau tidak menular ke manusia," kata dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Dr. drh. Slamet Raharjo, M.P,
Sabtu (14/5/2022) dilansir dari Kompas.com.
Dengan begitu, keberadaan hewan-hewan dengan infeksi PMK di sekitar kita tidak akan menularkan virusnya kepada manusia.
Berkaitan dengan keadaan itu, maka Slamet menyebut sapi atau hewan lain yang mengidap penyakit ini tidak masalah untuk disembelih.
"Sapi dan ternak lain yang tertular tetap boleh disembelih," jelas dia.
Dibekukan atau Dimasak Sempurna
Slamet menambahkan, tak hanya aman disembelih, daging hewan yang terkonfirmasi tertular virus penyebab penyakit mulut dan kuku ini aman untuk dikonsumsi dengan syarat perlakuan tertentu.
"Dagingnya aman untuk dikonsumsi setelah daging dilayukan sampai pH daging turun menjadi sekitar atau di bawah 6, atau dibekukan atau dimasak sempurna," jelas dia.
Slamet menegaskan, selama perlakuan pemotongan dan pelayuan daging dilakukan dengan benar, maka tidak ada bahaya bagi manusia jika mengonsumsi daging sapi atau hewan lain yang terkena PMK.
Meski demikian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada bagian-bagian tertentu dari sapi dengan PMK yang harus dihindari untuk dikonsumsi.
Bagian-bagian adalah bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.
"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul, dikutip dari Antara (11/5/2022).
Meski relatif aman untuk manusia, namun virus penyebab PMK dapat menyebar dengan mudah dan cepat ke hewan ternak lain.
Baca juga: Virus PMK Merebak, Hewan Ternak di Belitung Timur akan Divaksinasi, Sapi dan Kerbau Jadi Prioritas
Oleh karenanya, penyembelihan sapi atau hewan ternak yang terinfeksi harus dilakukan secara terpisah sebagai bentuk kehati-hatian.
"Penyembelihan sapi atau ternak lain yang positif PMK harus dilakukan secara hati-hati atau khusus supaya daging dan bagian tubuh lain yang diedarkan tidak menjadi sumber penular virus ke lapangan," jelas Slamet.
"Juga penanganan limbahnya harus dilakukan dengan cermat untuk meminimalisir pencemaran virus di lingkungan," pungkas dia.
Fatwa MUI tentang Kurban dengan Hewan Kena PMK
Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK, dijelaskan tentang sah tidaknya berkurban dengan hewan kena PMK.
Ahmad (40), seorang peternak sapi di Koba, Bangka Tengah, menceritakan keluh kesahnya terkait dampak virus PMK, Selasa (24/5/2022). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Fatwa MUI tentang Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha di Tengah Wabah PMK
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Panduan Berkurban di Tengah Wabah PMK
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan kurban Idul Adha saat wabah PMK ini juga mengatur panduan berkurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.
Berikut aturan umum berkurban saat wabah PMK menurut fatwa MUI:
1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,
2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.
Sapi kurban milik Samsul di Parit Lalang Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah FMK
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PM ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawki) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak melas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan-kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan Fatwa MUl tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Artikel menarik Posbelitung.co lainnya di Google News
(Posbelitung.co/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220622-memberi-makan-sapi.jpg)