Kabar Selebritis

Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Nikita Mirzani Singgung Nasib Karyawan

Nikita mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak tahu jika Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penutupan gerai Holywings.

kolase Tribunnews.com/Instagram @nikitamirzani
Nikita Mirzani dan momen saat polisi mendatangi rumahnya di Serang Kota, Banten. 

POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani yang juga pemilik saham Holywings mengatakan bahwa penutupan usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam mata pencarian ribuan pegawai.

Nikita mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak tahu jika Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penutupan gerai Holywings.

Dia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada manajemen Holywings.

Akan tetapi, Nikita mengatakan bahwa ada ribuan pegawai yang sangat tergantung kepada Holywings. Apalagi pegawai yang sudah berkeluarga.

“Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya,” ungkapnya mengutip dari unggahan akun Instagram @undercover.id

Sepi

Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 20.16 WIB, tidak ada aktivitas apapun di sekitar  Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Meja tempat petugas keamanan di depan pintu masuk pun terlihat sudah ditutup terpal dengan diganjal dua batu.

Keheningan juga terasa ketika melewati bagian depan Holywings Senayan ini. Tidak jauh dari sana, hanya ada dua orang karyawan dari restoran di sekitar Holywings.

"Iya sepi, karena pagi tadi di segel kali ya. Itu masih ada segelnya di samping pintu," kata salah satu karyawan restoran yang tak mau disebut namanya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).

Tribunnews.com juga melihat spanduk besar yang masih menempel di bagian sebelah kiri pintu masuk  Holywings.

Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

Diketahui, Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekfra) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved