Mulai 1 Juli 2022 BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS Se-Indonesia
PNS di Indonesia mendapat kesempatan mengusulkan kenaikan pangkat ke BKN mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022.
POSBELITUNG.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengusulkan kenaikan pangkat.
Usulan kenaikan pangkat PNS mulai dibuka pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Usulan kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 Oktober 2022 ini tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, dikutip dari Kompas.com.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Saat mengajukan usulan kenaikan pangkat, seorang PNS harus melampirkan sejumlah persyaratan.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat ke BKN?
Berikut persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS, dilansir dari akun Twitter @BKNgoid:
Untuk kenaikan pangkat reguler
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Penilaian Angka Kredit (PAK).
Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Seluruh proses pelayanan mutasi tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Berkas yang Harus Disiapkan untuk Kenaikan Pangkat PNS
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa berkas yang juga harus disiapkan sebagai persyaratan kenaikan pangkat PNS.
Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah/Diploma
- Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
- Surat keterangan tugas/izin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Asli PAK
- Surat keterangan tugas/izin belajar
Pilihan jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
- Surat pernyataan pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
- Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT
Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku.
Surat pernyataan pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
Kenaikan pangkat reguler:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
- Salinan sah STTB/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
Pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Asli PAK
- Asli klarifikasi PAK Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku)
- SPMT Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat pernyataan pelantikan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
Luar biasa:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK
Pilihan penemuan baru:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
- Asli PAK (untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu)
*Untuk diperhatikan berkas persyaratan yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya, wajib melampirkan surat penunjukan PLT.
(Sonora.id/Syahidah Izzata Sabiila)
Artikel menarik Posbelitung.co lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Sonora.id berjudul Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220629-Pegawai-Negeri-Sipil-atau-PNS.jpg)