Berita Belitung

Kasatlantas Polres Belitung Larang Penggunaan Skuter di Jalan Raya    

Kasatlantas Polres Belitung Iptu M Tommy Franata menegaskan bahwa skuter bukan alat transportasi di jalan raya.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Kasat Lantas Polres Belitung Iptu M Tommy Franata. (Posbelitung.co/Dok) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Kasatlantas Polres Belitung Iptu M Tommy Franata menegaskan bahwa skuter bukan alat transportasi di jalan raya.

Menurutnya skuter hanya dapat dioperasikan di jalur khusus atau kawasan tertentu sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, bagi pengguna skuter yang masih nekat berkeliaran di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Intinya ini untuk keselamatan pengguna skuter itu sendiri bukan kami sembarang larang, jangan sampai nanti ada korban, sudah terlambat pencegahannya," ujarnya saat ditemui posbelitung.co pada Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan sesuai aturan teknis dan kelayakan, kendaraan harus memiliki kelengkapan seperti spion, lampu dan lainnya layaknya kendaraan roda dua maupun tingkatan seterusnya.

Kemudian berkenaan dengan peruntukan jalur khusus, kata Tommy, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah.

Hanya saja jika melihat kondisi jalan saat ini banyak yang tidak memenuhi standar seperti lebar jalan, badan jalan hingga kantong parkir.

Tommy menyarankan agar penggunaaan skuter di area tertentu seperti Tanjungpendam, halaman Gedung Nasional atau komplek perumahan.

"Kami sudah berikan sosialisasi dan imbauan jadi kalau masih melanggar akan diberikan sanksi," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved