Napi Kendalikan Bisnis Sabu di Bangka Selatan dari Bilik Penjara, Modalnya Cuma Ponsel

Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Minggu (12/6/2022) malam. Seorang napi asal Toboali, Bangka Selatan, mengendalikan bisnis sabu dari bilik penjara. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berada di balik jeruji besi tidak membuat para gembong narkoba jera dan berhenti untuk mengedarkan barang haramnya.

Berbekal sebuah handphone, transaksi dan negosiasi jual beli narkoba masih bisa dijalankan oleh para napi ini.

Walaupun telah melakukan upaya pencegahan secara maksimal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerap disalahkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di Lapas.

Kenyataannya, napi pengedar narkoba kembali didapati masih leluasa menjalankan bisnisnya. Seperti yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, belum lama ini.

Charlie (bukan nama sebenarnya), narapida kasus narkoba yang mendekam di penjara Lapas Khusus Nartkotika (Sustik) Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung, ini kembali berulah.

Charlie kembali berstatus sebagai tersangka (proses penyidikan) kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua pelaku sebelumnya.

Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.

Hal itu diungkapkan Iptu Husni Apriansyah Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kepada Bangka Pos, Jumat (15/7).

"Alhamdulillah berkat kerja sama dan sinergitas kami selama ini, terutama pihak lapas berhasil mengungkap jaringan narkoba dari lapas. Pelaku yang kami amankan di luar lapas, setelah dilakukan lidik dan pengembangan mengaku narkoba berasal dari lapas. Kami koordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa tersangka," kata Iptu Husni.

Iptu Husni membeberkan, Charlie mengendalikan peredaran sabu-sabu dari Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang.

Hanya saja, Iptu Husni belum mau membeberkan identitas dua pengedar narkoba jaringna Charlie yang baru saja mereka tangkap.

"Yang jelas dua orang ini satu jaringan dengan tersangka (Charlie) di lapas," ungkapnya.

Dijelaskannya hampir delapan bulan sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022, ada tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bangka Selatan.

"Jadi dari tujuh perkara yang kami ungkap kemarin, jaringannya berbeda-beda bukan sekaligus kami tangkap. Namun dari hasil pengembangan, ada jaringan dengan napi di lapas. Dari situ kami baru lakukan pemeriksaan ternyata memang benar barang tersebut berasal dari jaringan dalam lapas," jelasnya.

Iptu Husni memastikan pelaku yang mereka tangkap, melakukan komunikasi dengan Charlie di dalam lapas melalui handphone (HP).

"Seperti dari pengakuan salah satu tersangka (Charlie) yang berhasil kami ungkap, barangnya memang berasal dari dirinya. Akan tetapi melalui jaringan luar lapas. Mereka berkomunikasi melalui telepon dan pembayaran menggunakan e-banking, jadi itu juga salah satu kesulitan yang kami alami saat mengungkap kasus narkoba," tambahnya.

Husni mengatakan, dalam pengembangan dan pengungkapan jaringan lapas, pihaknya mengalami kendala. Pasalnya Charlie saat dimintai keterangan tidak memberikan informasi asal usul narkoba.

"Kami selama ini mengalami kendala saat ingin mengungkap bandar narkoba dari jaringan lapas ini, karena terputus dari tersangka. Apalagi mereka mengaku barang yang mereka dapatkan tidak tahu siapa orangnya. Mereka melakukan transaksi melalui komunikasi telepon, nah itu lah yang menjadi kendala kami untuk mengungkap jaringan bandar. Tetapi kami akan terus berusaha untuk mengungkapnya," tegas Iptu Husni.

Beberapa bulan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Basel bekerjasama dengan Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Sungailiat juga berhasil mengungkap jaringan narkoba dari dalam lapas.

Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap tujuh narapidana jaringan narkoba yang berasal dari Lapas Narkotika Selindung dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat. Ketujuh napi tersebut telah dijadikan tersangka dan telah menjalani proses hukum.

Tak hanya itu belum lama ini Acong ditangkap anggota BNN Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung setelah kedapatan membawa sabu yang diakuinya dari napi di Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang.

Upaya Pencegahan

Pihak Lapas tidak menampik masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas. Bahkan bersama aparat kepolisian pihak lapas berhasil mengungkap dan menangkap bandar yang yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam lapas.

Kepala Lapas II B Bukit Semut melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dodik Harmono yang di dampingi oleh Kasi Registrasi (AL Ihsan), Kasubag TU (Zarpian) dan Kasiminkamtib (Fahri) mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari wujud kolaborasi dan sinergi seta komitmen antara petugas lapas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Pernah terjadi sekitar tiga bulan lalu, kita berkoordinasi dengan aparat Polres Bangka Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan tersangka AN,” ujar Dodik kepada Bangka Pos, Kamis (14/7) sore.

Setelah kejadian tersebut, kata Dodik AN langsung diproses administrasi Register F.

"Register F merupakan catatan pelanggaran tata tertib seorang narapidana yang menjadi penentu untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan hak narapidana lainnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, AN juga dimasukan ke dalam sel maximum security yang selalu diawasi dan dibatasi agar yang bersangkutan jera atas pelanggaran tata tertib serta menyesali perbuatannya.

Dodik melanjutkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam lapas selalu ditingkatkan dan disinergikan dengan aparat hukum terkait.

"Segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan masuknya barang terlarang selalu kami optimalkan dengan pemeriksaan barang titipan, pemeriksaan badan bagi keluarga yang berkunjung," kata dia.

Dodik menjelaskan upaya-upaya pencegahan gangguan keamanan ketertiban seperti berantas narkoba sudah dilaksanakan sejak tahun 2021.

Ia menyebut penggeledahan atau razia serta tes urine gabungan rutin dilakukan baik internal oleh Kanwil Depkumham Babel dalam hal ini divisi pemasyarakatan dan lintas sektoral (Kepolisian, BNN, Kejaksaan,Pengadilan, dan Pemda) untuk memerangi narkoba agar tidak masuk ke lapas.

"Tak hanya itu, pada April 2022 pihaknya melakukan razia gabungan dan rest urine WBP dan petugas dengan instansi penegak hukum lainnya seperti BNN Provinsi, BNNK, BNN Bangka, Polda (Restik), dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel serta jajaran kepolisian lainnya dalam memerangi narkoba," pungkasnya.

Ia mengaku sinergitas dengan aparat penegak hukum masih terus dijalankan sampai detik ini. “Kami berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics, atau biasa kami sebut 3+1 yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, di awal tahun 2022,” jelasnya.

Aspek tersebut berbunyi melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu back to basics bermakna kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan.

"Kami seluruh kajaran petugas Lapas Kelas II B Sungailiat/Bukit Semut berkomitmen dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan berupaya melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN)," pungkasnya.

Pengawasan dan Kontrol Terbatas

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, Brigjen Pol Muttaqien, menyebut ada tiga analisa mendalam terhadap aspek penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ketiga apek tersebut, yakni, money, materials dan methods.

Saat ini petugas lapas jumlahnya sangat terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah napi yang berada di dalam lapas.

Sekarang Lapas yang kapasitasnya 600 orang, diisi 1.571 orang dengan rangking napi terbanyak adalah napi narkoba.

"Hal ini tentunya mengakibatkan keterbatasan pengawasan dan kontrol terhadap narapidana di dalam lapas akan sulit dilakukan," kara Muttaqien kepada Bangka Pos, Kamis (14/7).

Ia menyebut dengan kekurangan petugas tersebut mengakibatkan masih seringnya ditemukan penggunaan alat komunikasi seperti handphone di kalangan narapidana tanpa izin.

"Sehingga mempermudah berkomunikasi dengan orang-orang baik bandar narkoba maupun kurir narkoba di luar lapas sehingga secara langsung akan memperlancar peredaran gelap narkotika," bebernya.

Lanjut Muttaqien dampak lemahnya iman dan ketakwaan serta psikologis para narapidana saat berada di dalam lapas menjadi pemicu terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lapas.

“Para narapidana juga mungkin mempunyai masalah di luar lapas khususnya masalah terkait ekonomi keluarganya,” ungkap Muttaqien.

Dalam situasi tersebut menurut Muttaqien, napi akan berusaha mencari celah demi memenuhi kebutuhannya dari dalam lapas.

"Dengan berkumpul dan bertemunya para pengedar di dalam lapas, mereka membuat pertukaran informasi di antara mereka guna memperkuat peredaran gelap narkotika yang mereka kendalikan tanpa diketahui oleh petugas lapas," bebernya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum baik oleh BNN maupun kepolisian masih terkendala minimnya anggaran pencegahan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

"Sehingga pencegahan dan pemberantasan narkoba masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal," kata Muttaqien.

Dia menilai sarana dan prasarana di dalam lapas dalam rangka pengawasan dan kontrol terhadap para napi sudah tergolong cukup baik. Namun perlu ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para narapidana dalam peredaran gelap narkotika.

"Ada modus handphone dilempar dari luar tembok lapas, bahkan pake drone. Namun dengan kesigapan dan kerja sama Lapas dengan BNN dan Polri sering kita laksanakan operasi penggeledahan mendadak secara bersama sehingga bisa kita eliminir hal tersebut," imbuhnya. (Bangka Pos/v1/v2/ara)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved