Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Batal Ditahan, Status Tetap Tersangka, Polisi Minta Wajib Lapor Seminggu Sekali
Penangguhan penahanannya diterima, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang oleh polisi, tapi wajib lapor seminggu sekali
POSBELITUNG.CO -- Artis Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya Polresta Serang Kota sempat melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemerikaan penyidik kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Namun hari ini Nikita Mirzani dikabarkan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Kabar Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan disampaikan juga oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Dikutip dari Tribunnews.com, Fahmi mengatakan saat ini Nikita Mirzani sudah berada di rumahnya.
"Udah pulang. Udah sama saya," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Jumat (22/7/2022).
Begitupun buah hatinya Arkana Mawardi yang menemani Nikita Mirzani selama menjalani pemeriksaan.
"Udah, sama saya," tutur Fahmi.
Status Nikita Mirzani saat ini masih menjadi tersangka. Ibu tiga anak itu hanya perlu menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Satu karena Niki mempunyai anak dan Niki kooperatif dan siap melakukan wajib lapor," pungkas Fahmi.
Nikita Mirzani Wajib Lapor
Meskipun tidak dilakukan penahanan, status Nikita Mirzani tetap sebagai tersangka.
Pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani disetujui oleh Polresta Serang Kota.
Pasalnya saat ini Nikita Mirzani tidak bisa meninggalkan tiga orang anaknya di rumah tanpa pendampingan orangtua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/21022021_nikita-mirzani1.jpg)