Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Sunan Kalijaga Sebut Penangkapannya Seperti Teroris, di Depan Anaknya
Nikita Mirzani ditangkap saat sedang bersama anaknya di mall, 24 jam diperiksa penyidik Polresta Serang Kota lalu ditahan oleh polisi
POSBELITUNG.CO -- Usai ditangkap di depan anaknya saat keluar dari mall, kini artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Saat dilakukan penangkapan oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga polwan, anak Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis.
Akhirnya anak bungsunya Arkana yang menangis tersebut dibawa ikut bersama dengan mobil aparat kepolisian.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kasus Naik ke Penyidikan, TNI Siap Bantu Autopsi
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya itu kemudian diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Bahkan anaknya ikut masuk ke ruang penyidik saat Nikita Mirzani dilakukan pemeriksaan.
"Niki tidur di dalam (ruang penyidikan) sama anaknya," kata Fahmi dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Fahmi Bachmid mengatakan Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan.
Karena kondisi badannya yang lemah, Fahmi meminta proses pemeriksaan untuk dilanjutkan hari berikutnya.
"Cuma tadi Niki sempat diperiksa, tapi mungkin karena lelah dia, saya minta supaya pemeriksaan dilanjut untuk besok (hari ini)," terang Fahmi.
"Karena udah cukup malam, jadi saya tunggu. Habis itu Arkana, anak dia, masih ada di dalam," tambahnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, Nikita Mizani pun kemudian dilakukan penahanan oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial terhadap pelapor Dito Mahendra.
Surat perintah penahanan Nikita Mirzani dikeluarkan oleh aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.
Alasan Ditahan
Alasan Polres Serang Kota menahan Nikita Mirzani karena sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Karenanya penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan Nikita Mizani Disayangkan
Pengacara Sunan Kalijaga menyayangkan aksi kepolisian melakukan penjemputan terhadap Nikita Mirzani di tempat umum.
Apalagi penangkapan paksa itu dilakukan di hadapan anak Nikita Mirzani.
"Karena peristiwa ini tak perlu terjadi di depan publik, dan di hadapan anak kecil.
Mengingat Nikita bukan seorang teroris atau gembong narkoba, sehingga diperlukan seperti itu," ujar Sunan Kalijaga, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Sunan, seharusnya cara yang dilakukan bisa lebih sopan.
"Kami hanya menyayangkan, kan ada cara-cara yang lebih baik."
"Kan itu bukan kasus berat seperti teroris atau narkoba," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Memes/Indah Aprilin/Salma)
