Kabar Selebritis
Nikita Mirzani Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dihentikan
Nikita Mirzani meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu dihentikan.
POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu dihentikan.
Saat ini Nikita Mirzani diketahui masih berada di Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani dijemput paksa petugas kepolisian dari Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City, Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) siang.
Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram)
Menurut Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, kasus tersebut disebutnya telah terbukti melanggar etika profesi.
Etika profesi yang dimaksud adalah saat penyidik Polres Serang Kota mengepung rumah Nikita Mirzani saat masih berstatus sebagai saksi.
"Laporan di Divisi Propam Polri menyatakan, upaya itu sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi," kata Fahmi Bachmid, Jumat (22/7/2022) siang.
"Kami minta perkara ini dihentikan," tegasnya.
"Jangan diteruskan," lanjut Fahmi Bachmid.
Sebaliknya, upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penghinaan di media sosial dianggap tepat.
Anggapan tersebut disampaikan Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra, Jumat.
Dito Mahendra yang kini menjadi kekasih Nindy Ayunda itu adalah pihak pelapor yang mengadukan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, Banten.
Menurut Yafet Rissy, Nikita Mirzani sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Yafet Rissy mengatakan, saat Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi, dua kali tidak datang menjalani pemeriksaan hingga rumahnya kemudian didatangi polisi pada 15 Juni 2022.
"Saat itu Nikita baru datang ke Polresta Serang," kata Yafet Rissy di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani juga dianggap tidak kooperatif pada proses pemeriksaan.
Yafet Rissy menyebutkan bahwa Nikita Mirzani menghambat proses pemeriksaan kasus Dito Mahendra.
"Penyidik kepolisian punya kewenangan menahan tersangka selama 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total penahanan 60 hari," katanya.
Dito Mahendra hanya berharap kasus Nikita Mirzani segera disidangkan di pengadilan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pacar Nindy Ayunda Agar Dihentikan, Mengapa?
