Wawancara Khusus

Ternyata Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Penjelasannya  

BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat cukup banyak masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang masuk dalam kepesertaan jaminan sosial.

posbelitung.co
Dialog Ruang Kita yang menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Rudi Widjajadi yang berbincang dengan host Dialog Ruang Kita Jaryanto, Senin (1/8/2022). (IST/Dok Pos Belitung) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat cukup banyak masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang masuk dalam kepesertaan jaminan sosial. Namun banyaknya kepesertaan tersebut nyatanya turut dibarengi dengan banyaknya jumlah tunggakan yang persentasenya sampai lebih 50 persen.

Makanya, dalam memberikan pelayanan optimal, BPJS Kesehatan memiliki program rencana pembayaran tunggakan iuran bertahap (Rehab). 

Selengkapnya membahas mengenai program yang mulai berjalan awal 2022 ini, Pos Belitung mewawancarai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rudi Widjajadi. Berikut kutipan wawancara yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook Pos Belitung. 

T: Bagaimana bapak melihat kesadaran masyarakat Belitung dan Belitung Timur dalam mengikuti program jaminan sosial BPJS Kesehatan

J: BPJS Kesehatan sebagai badan penyelengara jaminan sosial diberikan amanat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di mana ada beberapa jaminan sosial yang diberikan pemerintah seperti kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan, juga kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. 

Dari kepesertaan, ada penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu iurannya akan dibantu oleh negara, melalui pemerintah pusat atau melalui pemerintah daerah melalui APBD.

Peserta bukan penerima bantuan iuran ada pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri, bekerja swasta BUMN dan BUMD. Ada juga peserta bukan penerima upah yang iurannya bayar sendiri. Ada bukan pekerja seperti pensiunan. Seluruhnya yang masuk kepesertaan ini masuk sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional (JKN). 

Sampai 31 Juli 2022 untuk kepesertaan di Wilayah Bangka Belitung totalnya hampir 87 persen dari jumlah penduduk. Untuk di Belitung dan Belitung Timur sudah di atas 98 persen. Jadi sudah sesuai RPJMN pemerintah diharapkan 2024 bahwa lebih dari 90 persen masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Ada juga di Bangka Barat juga sudah di atas 98 persen.

Ini pentingnya partisipasi stakeholder, bagi pekerja didaftarkan beserta anggota keluarga supaya ketika sakit sudah jelas ada jaminan kesehatan. Bagi peserta mandiri juga diharapkan bisa mendaftar karena kepesertaan sifatnya wajib, nanti peserta mandiri dapat membayar iuran sesuai kelas. Kelasnya ada kelas 1, 2, dan 3.

Bagi pekerja penerima upah hanya kelas 1 dan kelas 2, sedangkan bagi peserta mandiri ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Iuran masing-masing berbeda, kelas 1 itu Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Kelas 3 ada bantuan pemerintah, masyarakat hanya membayar sekitar Rp35 ribu, sisanya disubsidi pemerintah. 

T: Bagaimana persentase tunggakan iuran kepesertaan ini? 

J: Memang bagi peserta mandiri, khususnya jumlah peserta cukup banyak, tapi keaktifan bervariasi. Di Juli ini berkisar 45-46 persen. Kalau di Belitung saya lihat dari 160 ribu peserta, hampir 50 persennya menunggak. Yang paling banyak tunggakan di atas dua tahun. Karena secara undang-undang untuk penagihan melalui Perpres 82 tahun 2018 itu paling banyak dua tahun yang ditarik. 

Kalau menunggak dua tahun tidak dibayar, kepesertaannya nonaktif. Kalau mau memakai jaminan sosialnya, harus membayar terlebih dulu tunggakan, kartunya langsung aktif dan ada denda pelayanan yang harus dibayarkan. 

Ketika kami meluncurkan tele collecting, kami mengingatkan peserta untuk membayar iuran supaya kartunya bisa aktif dan dipakai. Kami juga punya kader JKN untuk mengingatkan masyarakat di daerahnya. Ternyata banyak juga yang ingin membayar dengan cara mencicil.

T: Bagaimana gambaran simulasi pembayaran tunggakan menggunakan program Rehab ini? 

J: Katakanlah untuk satu orang, punya tunggakan enam bulan untuk kepesertaan kelas 2 yang per bulannya Rp100 ribu. Dengan program Rehab ini bisa dipilih sampai 12 bulan pembayaran, nanti akan muncul simulasi pembayaran. Kalau mau 10 kali bayar, per bulannya bayar Rp60.000 ditambah premi aktif per bulan sehingga pembayarannya Rp160 ribu. 

Tunggakan tersebut dihitung jika iuran tidak dibayar dalam jangka waktu 4-24 bulan. 

T: Bagaimana cara mendaftar program Rehab ini? 

J: Untuk pendaftaran Rehab dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama menggunakan aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play Store, lalu registrasi. Kemudian ada menu pendaftaran Rehab untuk mencicil tunggakan. Setelahnya muncul informasi awal mengenai program Rehab, kemudian muncul total nominal tunggakan. Kemudian ada ketentuan pendaftaran, silakan dibaca, kalau sudah langsung setujui. Lalu muncul pilihan jangka waktu, pilihannya 2-12 bulan. Nanti akan ada otomatis nilai yang harus dibayarkan dibayarkan per bulannya. 

Setelah simulasi tagihan per bulan muncul diklik lanjut, potensi iuran tagihan berjalannya saat enam bulan ke depan atau lebih dapat dipilih. Kalau sudah selesai proses tagihan dan tagihan iuran berjalan dipilih kemudian dikonfirmasi. Kalau sudah setuju, ada syarat dan ketentuan, mengirimkan kode OTP. Kalau sudah selesai, diproses, maka langkahnya selesai dan bisa dibayarkan satu jam setelah diproses.

Bisa pula melalui call center 165. Hasil koordinasi 165 kalau mau dipantau dengan mobile JKN juga bisa. 

T: Kalau melihat progresnya seperti apa sosialisasi yang sudah dilakukan kepada masyarakat? 

J: Sosialisasi kepada seluruh wilayah di Bangka Belitung bahkan seluruh Indonesia sudah dilaksanakan bahkan kami berkoordinasi dengan dinas terkait, diskominfo. Kami juga memasang spanduk, baliho, dan sosialisasi ke media.

Saat ini mulai banyak yang mendaftar, sampai hari ini ada 849 orang yang mendaftar dan terbanyak di kelas 3 yakni 22,97 persen. Alhamdulillah animonya baik, tinggal bagaimana informasi ini dapat lebih luas. 

Kami juga melakukan sosialisasi kepada peserta. Karena kita tidak tahu kapan sakit, menunggak lama itu kan bisa kaget dengan nominal iuran. Kalau bisa dibayar rutin dan dicicil ini bisa meringankan. 

Sampai saat ini per hari jumlah peserta yang mengakses layanan kesehatan rata-rata 700 ribu, baik itu sakit yang biasa sampai yang berat se-Indonesia. 

T: Ada pola pikir bahwa peserta BPJS ini dianaktirikan dibanding jaminan kesehatan lain. Bagaimana menanggapi ini? 

J: Tentu tugas kami sebagai penyelenggara jaminan sosial selain mengumpulkan peserta, collecting iuran, dan purchasing dimana kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Agar tidak ada perbedaan baik itu pasien umum, pasien BPJS, pasien kontraktor atau lainnya. Itu yang kami harapkan dan itu tugas yang paling luar biasa yang harus kami emban. Karena kepuasan peserta harus melihat segala sisi saat pelayanan. 

Tahun ini kami meningkatkan upaya dengan digitalisasi. Sebelumnya banyak isu antrean bisa sampai enam jam, sehingga kami mengembangkan aplikasi digital sehingga peserta bisa mendaftar pelayanan FKTP melalui mobile JKN. Tidak perlu langsung datang, nanti sudah ada nomornya. 

Kalau harus dirujuk ke rumah sakit bisa juga daftar online melalui mobile JKN di rumah sakit yang bekerja sama. Kami bekerja sama kalau di Bangka Belitung lebih dari 80 persen rumah sakit menggunakan aplikasi antrean online dan FKTP sudah semua, sisanya masih pengembangan. Lainnya sudah mempunyai aplikasi, sedang dilakukan bridging supaya ketika mendaftar langsung dilayani. Itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan berbasis digital. 

Kami juga berkoordinasi dan meminta masukan peserta terkait pelayanan yang ada di rumah sakit dan FKTP. Apakah ada masalah biaya dan perbedaan layanan. Itu sudah kami cantumkan dalam perjanjian kerjasama sehingga pelayanan kepada peserta ketika berobat dapat diberikan pelayanan terbaik. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved