Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Lagi, RR dan Kuat Saksi Mata, Lihat Detik-detik Brigadir J Ditembak

Sosok KM asisten rumah tangga Ferdy Sambo, punya peran penting dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Editor: Hendra
(Kolase Tribunnews)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Kuat Maruf (KM) yang mengenakan kemeja abu-abu dan masker hitam. KM diketahui merupkan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari Ferdy Sambo berperang penting dalam penembakan Brigadir J 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat orang tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) , Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Selain Bharada E, rupanya perang penting lainnya dimainkan oleh Bripka RR dan KM.

Keduanya yakni Bripka RR dan KM ternyata mengetahui banyak detik-detik Ferdi Sambo memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J.

Bripka RR dan KM diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memiliki peran tersendiri.

Keduanya mengetahui pembunuhan berencana atas Brigadir J tetapi malah diam dan menyembunyikan peristiwa tersebut.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.

Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer saat diarahkan FS," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved