Ferdy Sambo Tersangka
Deolipa Beberkan Pembunuhan Brigadir J, Mendadak Bharada E Cabut Surat Kuasa Diketik dari Tahanan
Deolipa Yumara curiga Bharada E cabut surat kuasa hukumnya, biasanya tulis tangan tapi bisa ngetik surat di sel tahanan polisi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA,-- Kabar mengejutkan datang dari Deolipa Yumara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mendadak Bharada E mencabut surat kuasa hukumnya kepada Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022.
Sontak pencabutan kuasa hukum dari Bharada E ini kemudian menjadi tanda tanya.
Disinyalir Bharada E mendapat intervensi dari kepolisian hingga mencabut surat kuasa hukumnya.
Deolipa dalam sebuah acara live di Metro TV, Kamis (10/8/2022) mengatakan surat kuasa tersebut dikirim oleh anak buahnya melalui pesan WA.
Dan surat tersebut baru diterimanya saat live acara televisi yang membahas terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ia merasa ada yang aneh dengan surat pencabutan kuasa yang disampaikan oleh Bharada E tersebut.
"Surat pencabutan kuasa ini diketik. Tentunya posisi dia (bharada E) tidak bisa mengetik karena dalam tahanan. Biasanya dia menulis tangan," kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa tersebut diketik dan ditandatangani Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022 diatas materai.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022) Deolipa pun kemudian membacakan surat pencabutan kuasa dari Bharada E.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
