Ferdy Sambo Tersangka
Kisah Asmara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sosok Pieter Sambo yang Aktif Majukan Pramuka
Putri yang merupakan anak jenderal TNI melanjutkan sekolah di Pulau Jawa mengikuti ayahnya yang pindah tugas.
Sehingga, secara total ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu melalui empat lembar kertas.
Itu disampaikannya dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
“Saya kasih empat lembar kertas, tulislah bebas suka-suka kau. Tulislah nganape punya pikiran tulis, nganape pengalaman batin apa yang terjadi apa pokoknya apa yang ngana liat,” ucap Olif, sapaan akrabnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini lantas menceritakan awal mula empat lembar kertas itu menjadi media cerita Bharada E.
Itu diawali saat Olif pertama kali bertemu Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kala itu, pria berambut keriting ini bertemu Bharada E di ruangan khusus. Kondisi Bharada E, sambung dia, dalam keadaan pucat, galau, cemas hingga tertekan.
“Bahkan dia bilang, kalau dijawab begini bagaimana, kalau saya jawab begini hukuman saya bagaimana?” ujarnya meniru perbincangan dengan Bharada E.
“Loh kok anda bisa beda-beda ceritanya? Ya saya masih mikir bang. Kalau dia melakukan bagaimana, kalau dia enggak melakukan bagaimana.”
Deolipa pun lantas bertanya lebih personal ke Bharada E perihal agama hingga kesukuan. Itu dimaksudkan agar lebih dekat dengan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Setelah itu, diketahui bahwa Bharada E merupakan pria kelahiran Manado, dan beragama Kristen.
Olif pun lantas mengajak untuk berdoa agar hati dan pikiran menjadi tenang.
“Jadi kita berdoa secara Kristiani, panjang lah kita berdoa. Doa-doa saya juga nyasar ke pikiran dia, kan (menyangkut) orang tua segala macam,” ucap Olif.
“Saya bilang ‘kiranya tuhan menolong kawan saya Bharada E ini supaya dia bisa tenang hidupnya, bisa plong, bisa nyaman, kemudian bisa menceritakan apa adanya, hanya untuk kemuliaan Tuhan,” lanjutnya.
Setelah berdoa, Deolipa tidak lantas melakukan wawancara. Dia terlebih dahulu menanyakan apa yang sedang dirasakan dan diinginkan Bharada E.
Bharada E pun menyinggung soal kekasihnya, hingga akhirnya dibantu Olif untuk menelfon kekasih eks ajudan Ferdy Sambo ini.
“(Dengan) pacarnya lama ngobrol-ngobrol, sama nangis-nangis kan. lama dia berkomunikasi sama pacarnya,” ucap Olif.
Setelah perbincangan dengan kekasih selesai, Bharada E pun diberikan empat lembar kertas tersebut dan diberi waktu untuk menuturkan keluh kesahnya dalam medium tersebut.
Olif bilang, Bharada E menulis pada empat lembar kertas tersebut dalam waktu dua jam dan menceritakan semuanya dengan rinci.
“Saya kasih pulpen saya tinggal. Saya setelkan lagu rohani lagi, saya tinggal,” katanya. “Cepat loh. Wih dua jam jadi, gitu kan. Jadi empat lembar.”
Olif pun membaca lembaran kertas tersebut. Ia berkata dalam empat kertas itu tertulis rentetan kejadian dari tanggal 2 Juli hingga menjelang kejadian pada 8 Juli silam.
Ia pun meyakini penururan Bharada E melalui kertas ini sudah benar.
Kertas-kertas berisi tulisan tangan Bharada E itu akhirnya ditandatangani dan diberi cap jempol yang menandakan itu asli tulisan Bharada E.
Kemudian lembaran kertas itu diolah menjadi bagian dari penyidikan.
Olif pun meyakinkan Bareskrim dan penyidik bahw Bharada E sudah siap kembali. Hingga akhirnya lembaran kertas itu dicocokkan dan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP keluar semua. Gak tahu itu Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga data itu begitu jelas disampaikan,” ucapnya.
Olif mengatakan tulisan curahan hati Bharada E ini bisa menjadi bagian dari penyidikan hingga menjadi barang bukti.
“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Perintah tembak
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.
Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Deolipa mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner, Selasa (9/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.
Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.
Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.
"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata Deolipa yang menceritakan curhatan Bharada E.
"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."
"Tapi karena ketakutan juga kalau saya enggak nembak saya ditembak
"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya.
Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.
"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."
"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa.
Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."
"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022).
Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.
"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
(Posbelitung.co/khamelia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-istrinya-Putri-Candrawati.jpg)