Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Edarkan Narkoba, Dulu Pernah Menyamar demi Ungkap Sabu 1 Ton

Kasat Narkoba Polres Karawang terlibat jaringan narkoba,kawal pengantaran 2000 butir ekstasi kini ditangkap oleh Bareskrim Polri

Editor: Hendra
Kolase TribunJabar.id
Kasar Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) 

POSBELITUNG.CO - Terbiasa bergelut dengan dunia narkoba membuat karier AKP Edi Nurdin Massa hingga akhirnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang.

Ia pernah mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Pantai Pangandaran, Jabar, sebanyak 1 ton.

Namun rupanya Edi diketahui ternyata juga mengedarkan narkoba.

Ia kemudian ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berada di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Baca juga: Biodata Pieter Sambo Ayah Ferdy Sambo, Dikenal Polisi Jujur Ahli Intelijen, Dibatalkan Jadi Kapolri

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ujarnya.

Baca juga: Joe Biden Tak Berkutik, Bankir Ancam Keluar dari Bursa Wall Street, Ekonomi AS Hancur Berantakan

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved