Berita Pangkalpinang
Wali Kota Pangkalpinang Langsung Jawab ke DPRD Saat Ditanya Soal Raperda RPIK
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Tanggal 16 Agustus 2022 kemarin.
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Tanggal 16 Agustus 2022 kemarin. Tiga Raperda itu yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pangkalpinang Tahun 2021-2041, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang di Bidang Perhubungan.
Di mana sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Raperda itu untuk dibahas menjadi Perda serta menyampaikan pandangan, pendapat, dan saran pada tiga Raperda yang disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
Maulan Aklil mengatakan, terkait pertanyaan Fraksi Partai Gerindra perihal Raperda RPIK dan mengenai kondisi terkini tentang kawasan industri Ketapang daerah itu memang diperuntukan untuk kawasan industri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030. Dimana kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Itu berdasarkan RTRW yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia kepada Posbelitung.co usai rapat Paripurna, Kamis (18/8/2022).
Molen sapaan akrab Maulan Aklil mengungkapkan, kawasan peruntukan industri terdiri atas kawasan industri dan industri non kawasan. Kawasan Industri dikembangkan di kawasan peruntukan industri Ketapang melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau swasta. Sedangkan industri non kawasan diarahkan di kawasan peruntukan industri Ketapang yaitu dikembangkan di Kecamatan Bukit Intan.
Dimana kegiatan industri yang masih berada di luar kawasan peruntukan industri nantinya akan direlokasi secara bertahap ke dalam kawasan yang direncanakan sebagai kawasan peruntukan Industri. Berbeda dengan industri rumah tangga yang diperbolehkan di luar peruntukan kawasan industri, syaratnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keserasian kawasan.
“Jenis industri yang akan dikembangkan pada kawasan peruntukan industri terdiri atas industri besar, sedang; dan kecil,” jelas Molen.
Diakui dia, jumlah terbanyak perusahaan industri besar dan sedang ada di Kota Pangkalpinang yaitu sebanyak 27 perusahaan atau sekitar 26,47 persen, diikuti dengan Kabupaten Belitung dengan 26 perusahaan atau 25,49 persen dan Kabupaten Bangka dengan 23 perusahaan atau sekitar 22,55 persen. Banyaknya perusahaan ini lantaran didukung oleh kawasan industri yang lokasinya sangat strategis karena berdekatan dengan pelabuhan besar.
Berdasarkan data yang ada, bahwa jumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang ada di Kota Pangkalpinang selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada Tahun 2013 jumlah IKM sebesar 1.206 unit, hal ini meningkat menjadi 2.045 unit pada Tahun 2017. Maka dari itu, pengembangan kawasan peruntukan industri ditujukan untuk meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing industri.
“Selain itu menyediakan ruang bagi pengembangan sektor ekonomi melalui lapangan usaha industri pengolahan dan industri pergudangan,” urainya.
Kata Molen, sektor industri mempunyai pengaruh yang besar terhadap perekonomian daerah. Bahkan perkembangan industri Pangkalpinang mengalami kenaikan jumlah setiap tahunnya. Pada tahun 2020 jumlah industri sebanyak 2.650, meningkat 21,56 persen dari tahun sebelumnya.
Diperlukannya pembangunan ekonomi daerah yang menjadi proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada, dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta. Ini untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut.
“Oleh karena itu kami beserta partisipasi masyarakatnya dengan menggunakan sumber daya yang ada harus menaksir potensi sumber daya yang diperlukan. Ini untuk merancang dan membangun perekonomian daerah,” tegasnya. (Posbelitung.co/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220803-molen.jpg)