Kabar Selebritis

Kemenkumham Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menguggat soal Merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022 kepada Kemenkumham.

Instagram/genhalilintar Verified
keluarga gen halilintar 

POSBELITUNG.CO -- Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menguggat soal Merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022 kepada Kemenkumham.

Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.

Namun gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

Gugatan tersebut terkait merek Gen Halilintar yang telah didaftarkan sejak 4 Agustus 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).

Isi Gugatan

Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.

Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved