Ferdy Sambo Tersangka

Ferdy Sambo Banding Usai Diputuskan PTDH, Resminya Tunggu 21 Hari, Ini Penjelasan Irjen Dedi

Putusan banding Irjen Ferdy Sambo setelah di PTDH menunggu 21 hari lagi. Putusannya banding nantinya bisa saja sama atau berubah

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Pakar mikro ekspresi bilang dia terlihat santai. 

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved