Ferdy Sambo Tersangka

Hadir di Lokasi, Bharada E Tolak Adegan Bertemu Ferdy Sambo di Lantai 3, Ini Penjelasan Brigjen Andi

Penyidik Bareskrim Polri telah menggelar sebanyak 78 adegan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di dua rumah Irjen Ferdy Sambo

Editor: Hendra
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Bharada E tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menolak melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi.

Diketahui Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lokasi rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, dan Rumah Dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut hadir adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam rekonstruksi itu hanya Putri saja yang tidak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Sedangkan tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna orange no 052 dan dengan tangan di borgol.

Bharada E sempat melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Namun ada beberap adegan yang ia enggan melakukannnya.

Adegan yang ditolak untuk diperankan yakni saat adegan pertemuan para tersangka di lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti dengan pemeran lainnya.

"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved