Berita Kriminal
Amankan Lelaki 39 Tahun Diduga Pengedar Sabu, Polisi Temukan Buku Catatan
Barang bukti sabu hanya tersisa sekitar 0,4 gram berikut dua alat hisap, tumpukan plastik klip bening, pirek kaca serta timbangan digital.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang pria berinisial IL (39) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (29/8/2022) lalu.
Warga Jalan Pak Tahau, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan itu diduga pengedar sabu dari barang bukti buku catatan pembelian.
Namun untuk barang bukti sabu hanya tersisa sekitar 0,4 gram berikut dua alat hisap, tumpukan plastik klip bening, pirek kaca serta timbangan digital.
"Jadi tersangka ini sudah berkali-kali melakukan penjualan dilihat dari data pemesan di buku catatan," ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem pada Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi adanya dugaan warga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Air Saga pada Senin (29/8/2022) lalu, sekitar pukul 15.00.WIB.
Kemudian tim Satres Narkoba melakukan pengintaian di rumah tersangka beralamat di Jalan Pak Tahau.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Waka Polres Belitung, Kompol Teguh Setiawan bersama Kasat Resnarkoba, AKP Maulup Irsan beserta jajaran melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti satu alat hisap sabu di atas lemari ruang tamu, satu plastik klip bening berisikan sabu disimpan dalam kaleng rokok beserta satu bungkusan plastik klip bening, timbangan digital dan satu alat hisap di bawah meja kayu.
"Jadi tersangka mengedarkan di wilayah Tanjungpandan dengan harga yang bervariasi," kata Pinem
Atas perbuatannya, tersangka diancam menggunakan pasal primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(posbelitung.co/dede s)