Pacaran Kelewat Batas, Siswi SMA Kontraksi saat Jam Olahraga

Saat itu, siswi tersebut sedang mengikuti pelajaran olahraga. Tiba-tiba dia mengeluh sakit perut.

tribunnews
Ilustrasi ibu hamil. 

"Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, tapi usia keduanya belum genap 19 tahun. Sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Kapolsek Jumapolo, AKP Hermawan, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.

Meski kasus tersebut bukan delik aduan, pihaknya tetap menanyakan kepada yang bersangkutan apakah terjadi kekerasan seksual.

"Ternyata hasil pacaran kelewat batas," terangnya.

Meski telah melahirkan bayi, namun siswi tersebut masih ingin melanjutkan sekolah.

Keinginan untuk melanjutkan pendidikan diutarakan dengan syarat bukan di sekolah lamanya.

Begitu pun dengan si pria yang ingin tetap melanjutkan pendidikannya dengan pindah sekolah.

"Dia mau melanjutkan pendidikan asalkan bukan di sekolah lamanya."

"Enggak tahu mau pindah kemana dan apa yang melatarbelakangi mau pindah."

"Yang jelas kami mendukung keduanya melanjutkan pendidikan," ujar Hermawan.

Terpisah, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VI Jateng Sunarno mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan sekolah atas kejadian tersebut.

Hal itu mengingat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa harus diberlakukan penindakan sesuai peraturan akademik yang berlaku.

Untuk penindakan, ia menjelaskan kewenangan diberikan sepenuhnya kepada pihak sekolah.

"Jadi dinas mempersilahkan sekolah untuk melaksanakan peraturan akademik sekolah (penindakan)," terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau agar orangtua dan sekolah saling berupaya memberikan pendidikan karakter sejak dini.

Sebab, menurutnya, pendidikan karakter itu meliputi aspek agar menjadi orang yang bermoral dan berakhlak mulia, toleran, tangguh, dan berkelakuan baik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved