Berita Pangkalpinang

Gaji Tidak Naik Kebutuhan Melambung Tinggi, Aksan Minta Perusahaan haru Berpihak ke Pegawai

Kenaikan harga BBM yang berimbas pada naiknya kebutuhan masyarakat tak diimbangi dengan penghasilan pekerja

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos / Riki Pratama
Aksan Visyawan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) berimbas besar bagi masyarakat di Bangka Belitung.

Seluruh bahan pokok yang berada di pasar mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Di Bangka Belitung sendiri sebelum naiknya BBM, inflasi saja bertengger diurutan ketiga secara nasional.

Angka inflasi di Bangka Belitung sebelum kenaikan BBM atau pada Agustus 2022, sudah mencapai 7,5 persen.

Sementara harga-harga naik signifikan, penghasilan atau pun pendapatan masyarakat tak bertambah.

Para pedagang pasar pun mengeluh, barang dagangannya terpaksa harus dijual mahal agar tidak rugi.

Sebaliknya, daya beli masyarakat pun mengalami penurunan akibat mahalnya harga barang di pasaran.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, Aksan Visyawan menilai sudah sepantasnya upah minimum provinsi atau UMP pada 2023 nanti.

Akan sangat membuat masyarakat susah kalau gaji tidak naik, sedangkan harga kebutuhan sudah naik sangat tinggi.

"Secata rata-rata harus naik. Karena tingkat kebutuhan masyarakat kita meningkat, kenaikan harga barang pokok akibat naiknya BBM. Otomatis penghasilan harus naik. Kasihan sekali kalau rata rata kebutuhan pokok naik 10 persen, tetapi gaji tidak naik," kata Aksan kepada Bangkapos.com, di sela aktivitasnya, Senin (19/9/2022).

Ia menekankan untuk dilakukan penyesuain upah terhadap para buruh/pegawai terutama di perusahan yang memiliki kemampuan finansial.

Dengan kondisi saat ini kata Aksan perusahaan harus lebih berpihak kepada pegawainya dengan menaikkan gaji agar kebutuhannya bisa tercukupi.

"Apabila perusahaan mempunyai kesanggupan memberikan upah lebih ke masyarakat yang sedang kesulitan ya silakan diberikan. Karena perusahan yang memiliki kemampuan harus berpihak ke pegawainya. Kemudian perusahaan yang masih belajar, atau belum kuat secara finansial atau profit, pemerintah turun tangan membantunya," katanya.

Aksan menjelaskan bahwa penghasilan pegawai ataupun buruh haruslah berimbang dengan kebutuhannya.

Dikhawatirkan bila tidak berimbang maka akan terjadi gejolak sosial di masyarakat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved