Berita Lokal

Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya per Bulan? Berikut Besarannya dan Rincian Berdasarkan Golongannya

PPPK dan PNS hanya berbeda status, gaji dan tunjangan hampir sama, berikut ini besaran gaji PPPK dan tunjangan yang didapat setiap bulan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi tes PPPK 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah berencana akan mengurangi tenaga horerer dan menggantikannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK.

Banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya pegawai PPPK ini?

Apakah sama status dan pekerjaannya dengan pegawai negeri sipil atau PNS?

Pada dasarnya pekerjaan baik PPPK maupun PNS tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN).

PNS maupun PPPK sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah.

Namun yang berbeda hanya terletak pada gaji yang diterima.

Untuk proses rekruitmen PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini pemerintah daerah sedang mendata tenaga honorer.

Mereka yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam rekruitmen tenaga PPPK.

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk ikut tes PPPK seperti halnya saat ikut tes CPNS.

Meskipun berstatus PPPK, banyak yang berminat untuk tes, apalagi saat ini untuk mencari lowongan kerja sangatlah sulit di tanah air Indonesia ini.

Soal gaji PPPK rupanya tak jauh berbeda dengan PNS.

Lalu berapakah gaji PPPK nanti?

Gaji yang diterima oleh PPPK , masing-masingnya tidak sama.

Penggajian PPPK ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved