Belitung Memilih
Bawaslu Belitung Buka Pendaftaran Panwascam, Wajib Keterwakilan Perempuan saat Pendaftaran
Dalam proses pendaftaran, setidaknya terdapat enam pendaftar, serta diwajibkan 30 persen atau dua pendaftar perempuan.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belitung mulai membuka pendaftaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam). Penerimaan pendaftaran dilakukan selama sepekan pada 21-27 September 2022.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, mengatakan, panwascam ini akan membantu Bawaslu kabupaten dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu yang ada di tingkat kecamatan.
Kebutuhan rekrutmen Panwascam per kecamatan yakni sebanyak 3 orang. Dalam proses pendaftaran, setidaknya terdapat enam pendaftar, serta diwajibkan 30 persen atau dua pendaftar perempuan.
"Kalau per kecamatan kurang dari 6, maka akan diperpanjang. Kalau saat pendaftaran tidak ada 2 orang perempuan, maka harus diperpanjang. Sangat diakomodir keterwakilan perempuan saat pendaftaran," kata Heikal, Rabu (31/9/2022).
Para pendaftar ini selanjutnya akan menjalani sejumlah tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (ACT), hingga ke tahap wawancara.
Heikal menjelaskan, tes tertulis akan dilakukan sistem gugur. Misalnya, jika ada 10 pendaftar di satu kecamatan, maka yang bisa masuk ke seleksi wawancara hanya 6 orang yang memiliki nilai tertinggi.
Dia pun berharap proses rekrutmen panwascam dapat berjalan sesuai keinginan, serta berlangsung transparan, terbuka, juga informasi bisa didapat masyarakat secara umum
"Ini akan kami jalankan karena panwascam yang membantu kami tergantung integritas dan kapabilitas," tuturnya.
Berikut kelengkapan pendaftaran panwascam.
- Surat Lamaran ( Form I ).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang pejabat atau dapat menambahkan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup (Formulir II).
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari Narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ( Formulir III )
9. Surat pernyataan ( Formulir IV) :
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah membangun diri dari anggota partai politik minimal dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar.
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
e. Bersedia bekerja penuh waktu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220921-Ketua-Pokja-Pembentukan-Panwaslu-Kecamatan-Kabupaten-Belitung-Heikal-Fackar.jpg)