Pos Belitung Hari Ini

Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3, Bupati Belitung Sebut Tak Ada Jual Beli Jabatan

Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Pemkab Belitung butuh waktu cukup panjang.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pelantikan dan mutasi jabatan Pemkab Belitung di Gedung Serbaguna, Tanjungpandan, Jumat (23/9/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Pemkab Belitung butuh waktu cukup panjang.

Bupati Belitung H Sahani Saleh mengatakan proses seleksi memakan waktu lebih dari empat bulan.

Panjangnya proses seleksi lantaran setelah proses seleksi dan menunggu hasil, masing-masing tiga nama calon eselon II atau kepala dinas masih harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Baru kemudian kembali ke bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menentukan.

“Karena dilantik secara administratif makanya tidak gampang. Makanya tidak gampang diintervensi dan jual beli (jabatan), tapi memang dari dulu kita tidak ada jual beli (jabatan),” tegas H Sahani Saleh ditemui awak media usai
melantik sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Lingkungan Pemkab Belitung di Gedung Serbaguna, Tanjungpandan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Pemuda di Belitung Timur Ini Tega Bakar Rumah Orang Tuanya, Diduga karena Kesal Tidak Diberi Uang

Baca juga: Nasib Yofri Yuleo Masih Misteri, Pencarian Tim SAR Belum Membuahkan Hasil, Begini Kronologisnya  

Kekosongan sejumlah jabatan eselon 2 dan eselon 3 dalam beberapa waktu terakhir, jelas bupati, memang dilakukan sesuai prosedur dan aturan.

Meskipun sempat beberapa posisi kepala dinas kosong, namun Pemkab Belitung mendapatkan penghargaan BKN Award dari kategori Manajemen ASN terbaik.

“Walaupun tidak ada jabatan, kinerja dianggap baik makanya dapat penghargaan dan mendapat dana insentif daerah (DID), apalagi sudah terisi semua,” harap bupati yang akrab disapa Sanem ini.

Melalui penempatan posisi pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ia berharap jalannya pemerintahan dapat optimal.

Dengan demikian dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Bupati juga dalam kesempatan itu mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) agar menjaga netralitas menjelang tahun politik.

Terlebih tahun 2024 mendatang menjadi tahunnya pesta demokrasi di Indonesia.

Bupati meminta para pegawai berkonsentrasi dengan tugas birokrasi dan menjaga netralitas dalam
bertugas.

“Sanksinya ke depan lebih berat, kalau ketahuan, langsung pecat,” kata Sanem.

Anggota DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani mengapresiasi bupati dan sekretariat daerah yang
telah mengisi posisi pejabat struktural.

Dengan demikian dapat menjaga kestabilan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Belitung.

“Di Komisi I juga menyinggung dan meminta pak bupati untuk mempercepat, syukur hari ini bisa dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan secara resmi sudah bertugas di tempatnya masing-masing,” kata Vina.

Dari yang diamatinya, Vina meyakini Bupati Belitung telah memilih orang yang tepat dan berpengalaman di bidang masing-masing.

Dia mencontohkan dengan turut dilantiknya Annyta yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pariwisata menjadi Kepala Dinas Pariwisata.

“Bagi saya itu adalah kepala dinas yang sesuai dengan pengalaman. Kami berharap yang menduduki posisi jabatan yang baru bisa bekerja dan berdedikasi untuk membawa Belitung lebih baik lagi,” ucap politisi Fraksi PDI
Perjuangan ini.

Meski menyayangkan proses lelang jabatan yang lama, namun Vina memaklumi bupati yang memiliki ertimbangan lain dan persiapan yang menyita waktu, seperti persiapan G20.

Ia berharap semua yang menempati posisi baru bisa membawa perubahan agar Belitung lebih baik lagi. Termasuk membenahi kekurangan yang ada.

“Sistem yang baik jika didukung pimpinan yang baik, maka akan berjalan lebih baik lagi. Saya percaya apa
yang sudah dipilih adalah orang yang benar di tempat yang benar, right man on the right place,” tuturnya.

SE Mendagri Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada 14 September 2022 lalu.

Surat edaran ini, banyak menjadi perbincangan karena memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, SE tersebut dikatakan melabrak aturan di atasnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mansah.

Menurutnya, surat edaran tersebut telah melanggar preferensi hukum.

“Sudah ramai ini dibicarakan banyak pihak, kalau kita melihat memang surat edaran melanggar daripada asas
preferensi hukum ada di Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) sudah dilanggar. Sudah ada yang
mengatur itu terkait kewenangan daripada para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs),” kata Mansah kepada Bangka Pos, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, SE tersebut memberikan ruang untuk kepada Plt, Pj, dan Pjs untuk memberikan sanksi, seperti
memutasi, bahkan memberhentikan ASN tanpa persetujuan kemendagri.

“Saya rasa ini akan ramai dalam pelaksanaanya. Bisa saja pejabat diberhentikan menuntut dan menggugat ke
PTUN, karena secara asas hukum dia melanggar ketentuan yang lebih tinggi tadi. Ini bakal menjadi ramai,”
keluhnya.

Politikus Nasdem ini, menambahkan apabila kewenangan diberikan terhadap Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) bakal berdampak pada kepentingan politik di daerah.

“Bakal menjadi banyak persolan baru, loyalitas seorang pejabat ASN kepada yang nanti menunjuknya, tentu ada. Makanya para Pj, Plt ini diberikan kewenangan untuk mengganti akan ada deal-deal menurut saya bisa berdampak kepentingan politik, banyak hal sepele akan berdampak luas dari daerah hingga ke nasional,”
katanya.

Ia memastikan, bakal muncul potensi seperti agenda kepentingan politik ketika surat edaran (SE) diberlakukan nantinya.

“Patut kita menduga pasti ada muncul potensi itu. Saya pikir ini perlu dihindari dampak luas untuk kestabilan politik di daerah. Artinya penunjukan Pj, Plt kepala daerah itu. Apabila dikatakan bolehlah pemerintah pusat menyebut tidak ada kepentingan politik, tetapi sebenarnya dan nyata ada kepentingan poitik.
Ini menjadi persoalan,” tegasnya.

Sementara sempat diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/ 5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat
tersebut memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Suhajar di hadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/ SJ Tahun 2022, Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang
melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar
daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Hujan Lebat Sejak Pagi, Tujuh Rumah di Manggar Rusak Terdampak Angin Kencang

Baca juga: Yofri Yuleo Warga Sukamandi Damar Dilaporkan Hilang Pagi Ini, Pamit ke Temannya untuk Ambil Rokok

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin
kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut
korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan
melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian
kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik.

Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana
korupsi.

“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya,
setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” katanya. (del/riu)

Sumber: Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved