Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

Fakta Baru Terungkap, Lesti Pernah Dilempari Rizky Billar, Puncaknya Dibanting dan Dicekik

Didepan romantis, ternyata Rizky Billar kasar, berkali-kali sakiti Lesti hingga pernah dilempari dengan bola

Editor: Hendra
capture
Capture: Kondisi terkini Lesti Kejora korban KDRT Rizky Billar 

Namun lambat laun kesabarannya habis dan melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," ungkap Endra Zulpan.

"Terkait Lesti Kejora itu KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali, yang dilaporkan tanggal 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).

Permasalahan KDRT memang bermula dari adanya dugaan Rizky Billar selingkuh.

Sehingga Billar tersulut emosi dan melakukan dugaan tindak penganiayaan kepada ibu dari Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu.

"Sebagai istri menahan terus sampai suatu ketika sudah KDRT, suaminya selingkuh lagi dan ditanya masalah selingkuhnya dia marah terjadilah kekerasan itu pada hari Rabu tanggal 28 September," pungkas Zulpan.

Kesabaran Lesti pun pecah ketika ia melaporkan suaminya itunpada 28 September 2022.

"Yang dilaporkan tgl 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya. sebelumnya dia sering mengalami KDTT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

"Kalau laporan polisi baru pertama kali dilaporkan. sebagai istri menahan terus sampai suatu ketika sudah KDRT, suaminya selingkuh lagi dan ditanya masalah selingkuhnya dia marah terjadilah kekerasan itu pada hari Rabu tanggal 28 September," tutur Zulpan.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, KDRT Rizky Billar Sebabkan Gangguan Fungsi Leher

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved