Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora, Ada Gangguan di Fungsi Leher Akibat Cekikan Keras Billar
Fungsi leher Lesti Kejora mengalami gangguan akibat cekikan Rizky Billar, dikhawatirkan pita suaranya rusak dan tak bisa bernyanyi lagi
Gia Pratama mengatakan, pencekikan di leher bisa membuat saluran trakea terluka.
Saluran trakea itu meliputi kotak suara yang di dalamnya ada pita suara.
"Yang signifikan adalah kalau terjadi penekanan pada bagian depan leher maka yang terkena dampak pertama di saluran depan, saluran trakea, saluran yang menuju paru-paru," kata dr Gia Pratama dilansir dari Kiss Indosiar, Selasa (4/10/2022).
Melihat kondisi Lesti Kejora usai jadi korban KDRT Rizky Billar, sang dokter melayangkan dugaan.
Jika leher Lesti Kejora dicekik dengan keras, ada kemungkinan pita suara sang biduan rusak.
"Saluran itu terdapat struktur yang penting juga apalagi untuk penyanyi seperti Lesti yaitu pita suara."
"Di dalam kotak suara itu ada pita suara. Kalau itu tertekan bisa rusak. Apalagi bila terjadi pergeseran.
Berarti penekanan pada saat terjadi pencekikan itu cukup lama dan cukup intens," pungkas dr Gia Pratama.
Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Penyanyi Rizky Billar dikabarkan hari ini, Kamis (6/10/2022) akan menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hingga saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya Lesti Kejora.
Jika kasus KDRT terus berlanjut, Rizky Billar akan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Namun dikarenakan Rizky Billar bisa saja selamat dari hukuman tersebut asalnya memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
Bila Lesti Kejora mencabut laporannya, maka Rizky Billar bisa bebas dari hukuman 5 tahun penjara dan kasusnya bisa dihentikan.
"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.
"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.
(Tribunnews.com/Salma Fenty Irlanda/Indah Aprilin)