Tragedi Kanjuruhan
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polisi Beber Alasan
Tragedi Kanjuruhan Malang hingga kini telah menewaskan 132. Adapun enam orang yang sudah dijadikan tersangka belum juga ditahan.
POSBELITUNG.CO -- Tragedi Kanjuruhan Malang hingga kini telah menewaskan 132. Adapun enam orang yang sudah dijadikan tersangka belum juga ditahan.
Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," katanya.
Pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB berinisial AHL diperiksa penyidik kurun waktu sekira 11 jam, sejak pukul 10.30-21.30 WIB.
Sedangkan, tiga orang oknum anggota Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, merupakan Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Pada hari yang sama, lanjut Dirmanto, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
10 orang di antaranya anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.
"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," pungkas mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, 20 anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut Tragedi Kanjuruhan Malang.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/11102022-sujud-massal.jpg)