Berita Belitung

Perda Sampah Belum Maksimal Diterapkan di Belitung, Berikut Penjelasannya

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang sampah, hingga kini belum maksimal diterapkan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung

Penulis: Disa Aryandi |
Posbelitung.co/Dok
ILUSTRASI: Alat berat saat menyerok sampah 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang sampah, hingga kini belum maksimal diterapkan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung. Padahal produk hukum tersebut dibuat untuk mengantisipasi pembuangan sampah sembarangan.

Kepala DLH Kabupaten Belitung, Yasa mengatakan, penerapan Perda tersebut saat ini sudah mulai digerakan kembali. Ia mengaku penerapan Perda ini sempat terhambat pandemi covid-19.

Perda ini tidak bisa bergerak sendiri, tetapi harus bersanding dengan Perda Ketertiban Umum (Tribum) nomor 05 tahun 2014. 

"Ini akan kami mulai kembali, karena kemarin pandemi. Tapi prinsip nya pada Perda ini kami prioritaskan sanksi persuasif," kata Yasa kepada Posbelitung.co, Jumat (14/10/2022).

Sanksi yang jadi prioritas yaitu sanksi teguran, administrasi dan sanksi sosial. Sedangkan untuk sanksi sosial, menjadi implementasi terakhir apabila pelanggar tersebut tidak bisa diberikan pembinaan.

"Tapi yang jelas kami utamakan sanksi sosial. Ya kalau misalkan tidak bisa dibina baru kami arahkan ke sanksi pidana dan denda," ucapnya.

Menurut Yasa, tentang perda ini pihaknya tetap akan kembali melakukan sosialisasi melalui kegiatan di Desa/Kelurahan. Selain itu, pemantauan ke setiap titik-titik pusat kota dan lokasi wisata tetap menjadi prioritas.

Termasuk pemantauan melalui CCTV yang sudah terpasang akan dilakukan. Hanya saja, kata Yasa, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk akses CCTV tersebut ke instansi terkait.

"Termasuk perbup nya nanti akan kami sosialisasikan kembali. Ya kemarin masyarakat berfikir nya sanksi nya denda dan pidana, tapi sebetulnya tujuan nya bukan itu, tetapi memberikan kesadaran dengan masyarakat, agar tidak membuat sampah sembarangan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Belitung Suparno mengaku untuk turunan ataupun peraturan bupati (perbup) Perda tersebut hingga kini sudah selesai.

"Itu sudah ada Perbupnya Nomor 23 Tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi. Jadi tinggal jalan saja," kata dia.

Perda ini sudah bisa diterapkan secara langsung tanpa harus menunggu sosialisasi kembali. Pasalnya sebelum Pandemi Covid-19 perda tersebut sudah di sosialisasikan.

"Ya sekarang tinggal eksekusi dan implementasi dilapangan, kalau sosialisasi sudah cukup, dan sanksi nya dan mekanisme nya sudah ada," tegasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved