Berita Bangka Belitung
Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara
Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Ringkasan Berita:
- Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore
- Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana.
- JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyana pidana penjara selama 8 bulan
- Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
POSBELITUNG.CO -- Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang kini berstatus terdakwa dugaan tindak pidana penipuan.
Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana.
Baca juga: Buronan Bandar Narkoba Penyuap Sabu Eks Kapolres Bima Ditangkap di Malaysia
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Suasana sidang tampak ramai dipadati pengunjung. Kursi yang tersedia penuh terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Baca juga: Sosok Rismon Sianipar, Dilapor JK Usai Dituding Pendana Rp5 Miliar di Balik Kasus Ijazah Jokowi
Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyana pidana penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menanggi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
"Silakan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang," ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.
| Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis |
|
|---|
| 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Jangan Masuk IUP PT Timah |
|
|---|
| Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Babel Siapkan Skema WFH ASN, Siap-siap Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Terancam Dirumahkan, Pemprov Babel Minta 4.506 PPPK Tenang: Sesuai Janji Gubernur Tidak Ada PHK |
|
|---|
| Pemudik Terpaksa Menunggu 24 Jam Baru Bisa Menyeberang dari Bangka ke Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Hellyana-duduk-di-depan-pengadilan.jpg)