Obat Sirop Tercemar EG dan DEG di Babel Telah Ditarik, Ini Saran Dokter Jika Sempat Diminum Anak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis adanya sejumlah obat sirop yang mengandung cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman
Obat-obat tersebut pun sementara ini dilarang beredar.
Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Andhika Achmad Sugiarto, mengatakan, di Bangka Belitung, sudah dilakukan proses recall (penarikan produk) obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Kami terus berproses ke sarana-sarana yang ada di Bangka Belitung. Obat yang diduga tercemar sudah ditarik oleh industri dan distributornya. Sampai saat ini kami cek lapangan untuk memastikan sudah benar-benar ditarik," jelasnya kepada Bangkapos.com, Senin (24/10/2022).
"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal yang sudah kami tetapkan," tambahnya.
Andhika mengatakan, pihak BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian guna memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat, BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda," jelas Andika berdasarkan penjelasan BPOM RI.
BPOM, lanjutnya, secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Hingga 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi menjual sirop obat yang dinyatakan tidak aman.
"BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru," tuturnya.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Kemudian, berdasarkan data, 102 obat sirop temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya, 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.
Selain itu, dengan metode uji sampling, BPOM juga mendapatkan 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221022-Petugas-Melayani-Pembeli-pada-Sebuah-Apotek-di-Kawasan-Bungur-Jakarta-Selatan.jpg)