Kasus Gagal Ginjal pada Anak

Jangan Panik, Ini Daftar 156 Merek Obat Sirup yang untuk Anak, Teliti Aturan Pakai

Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Venture Academy
ilustrasi obat sirup 

POSBELITUNG.CO -- Publik akhir-akhir ini dibingungkan oleh kasus gangguan ginjal akut pada anak, yang disebabkan obat sirup yang kerap diminum.

Ternyata, dari ratusan merek yang sudah dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada pula yang layak konsumsi.

Jadi, orangtua tak perlu panik atau khawatir karena masih banyak obat sirup yang bisa diminum oleh anak-anak mereka.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril, ada 156 merek obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.

Karena itu, obat sirup tersebut aman 'sepanjang digunakan sesuai aturan pakai'.

Ia menyatakan obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut, maka aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut. 

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).

Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA/Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

Ia juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dapat pula meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 hingga nantinya diperoleh hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved