Pos Belitung Hari Ini

Daya Beli Buruh Anjlok, SPSI Desak UMP 2023 Naik 10 Persen

Tuntutan kenaikan 10 persen itu sangat wajar dan tidak berlebihan. Namun pertanyaannya apakah pemerintah mau mendengar permintaan itu.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini. 

POSBELITUNG.CO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023. Permintaan kenaikan sebesar 10 persen.

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman mengemukakan kenaikan upah itu berdasarkan tingkat inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung yang kian melonjak.

Kenaikan 10 persen itu juga mengacu pada estimasi inflasi tahun depan. Selain itu adanya potensi resesi ekonomi yang mengakibatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi akan menurun.

Menurut Darusman, pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh cukup anjlok. Harga-harga pangan dan ongkos transportasi pun naik. Sedangkan upah pekerja tidak naik.

"Yang lucunya itu, semua naik tapi gaji orang tidak naik. Maka dimana letak keadilan sosialnya," ucap Darusman kepada Bangka Pos Group, Rabu (2/11).

Kenaikan harga BBM ini mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat. "Dampak kenaikan harga BBM itu mengakibatkan inflasi melambung. Harga-harga barang naik. Ini menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil," kata Darusman.

Ia menegaskan tuntutan kenaikan 10 persen itu sangat wajar dan tidak berlebihan. Namun pertanyaannya apakah pemerintah mau mendengar permintaan itu.

"Kita yakin pemerintah akan menaikkan UMP, namun kenaikannya tidak akan jauh berbeda dengan tahun kemarin. Dua tahun ini kita tidak mengalami penyesuaian yang hakikatnya karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tadi sehingga daya beli menjadi lemah," jelasnya.

Pihaknya juga menuntut pemerintah tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan UMP.

Ini karena dalam PP tersebut, kenaikan UMP dilakukan menggunakan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.

Sehingga kenaikan UMP tidak akan pernah naik di atas 2 persen jika tetap mengacu rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu.

Oleh karena itu, jelas Darusman, pihaknya mendesak pemerintah membatalkan UU Omnibuslaw dan tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2016.

"Kenaikan UMP selagi masih berpedoman dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu, tidak akan ada diatas 2 persen. Berbeda halnya dengan PP Nomor 78, " jelasnya.

Sebelum ada UU Omnibuslaw, jelas Darusman, pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2016 yang mana penghitungan UMP juga mengakumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga nilai kenaikan UMP bisa di atas 8 persen.

"Fakta di lapangan kita menolak pemerintah memberlakukan Omnibuslaw khusus klaster ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa Omnibuslaw dinyatakan inkonstitusional bersyarat," jelasnya

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved