Pos Belitung Hari Ini
KPK Siap Bantu Menteri Mahfud, Usut Dugaan Praktik Mafia Tambang di Kaltim
Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
JAKARTA, POS BELITUNG - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) bakal mengadukan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Saat itu, dia membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat di Mabes Polri.
Rinciannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan Sumule, Selasa (8/11).
Iwan mengaku punya dokumen LHP atau laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri.
"Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Iwan berharap Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas untuk membuka terang kasus dugaan gratifikasi penambangan ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, Iwan meminta Polri menggelar kode etik jika anggota Polri terbukti dalam dugaan gratifikasi atau terlibat kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut.
"Kami mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto sehubungan video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal bernama Ismail Bolong. Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan di Mabes Polri, pada Senin, lalu.
Siap Usut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap praktik mafia tambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221109_Pos-Belitung-Hari-Ini-Halaman-12.jpg)